Kisah Pilu Korban KDRT Saat Sidang Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Pangkalpinang

Advokat Rika Mawarni Dampingi Korban KDRT Dalam Persidangan Gugat Cerai di PA Pangkalpinang

Advokat LBH PDKP Babel Rika Mawarni,S.H (foto ig)

LANGITBABEL.COM -Dua puluh tahun mengarungi biduk rumah tangga IN dan IT harus berakhir di Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang.

Informasi yang diterima Pengadilan Agama Pangkalpinang mengabulkan gugatan cerai penggugat,putusan ini dikeluarkan pada 22 Juli 2025

IN (korban KDRT) menggugat sang suami IT lantaran kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap dirinya bahkan anak kandungnya.

Selain itu IT juga kerap mengkonsumsi obat obatan terlarang dan pernah terlibat tidak pidana pencurian yang mengakibatkan IT dihukum selama lima bulan, menjadi dasar gugatan cerai ini.

Bahkan tindakan IT semakin beringas pada Januari 2025 lalu, dirinya kembali melakukan KDRT terhadap sang istri ,saat itu tergugat (IT-red) tidak terima saat penggugat bertanya mengenai kursi yang baru dibelinya dan ternyata hasil curian.

Selama proses persidangan IN (korban KDRT) didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung Rika Mawarni,S.H

“Dalam perkara ini sidang beberapa kali ditunda, pada persidangan ke tiga tergugat hadir dan hakim memutuskan untuk mediasi,”terang Rika Mawarni, Kamis (24/7/2025)

Ditambahkan Rika, usai proses mediasi tergugat IT tidak pernah hadir sampai dengan pemeriksaan saksi dan tergugat tidak pernah menjawab gugatan tidak ada replik, duplik saksipun tidak ada.

“Jadi untuk putusnya untuk putusannya pun dibuatkan dengan keterangan saksi bahwa saksi meyakinkan hakim bahwa telah terjadi kdrt yang dilihat langsung oleh saksi , ada dua orang saksi yaitu tetangga dan temannya IN (korban KDRT) ,” ujar Rika Mawarni.

Selain mengabulkan gugatan cerai ,tergugat dalam hal ini juga berkewajiban membayar iddah Rp 3 juta untuk tiga bulan dan mut’ah Rp 3 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *