Berita  

Ketua elPDKP Babel Hadiri Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum 2026

Langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026

LANGITBABEL.COM–10 Pemberi Bantuan Hukum ( PBH) di Bangka Belitung melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (5/3/2026) di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel.

Sebanyak 10 PBH yang akan memberikan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan ini adalah OBH antara lain LBH Hatami Koni’ah Iklima, LBH KUBI, LBH Belitung, LPH HAM Pancasila, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, PLBH Al Hakim Babel, PLBH Legal Justice Babel, PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta YLBH Rusti Justice

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan secara profesional dan akuntabel.

Ketua elPDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H saat penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026.

“Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung.

Melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Seluruh OBH agar senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum dengan tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, katanya.

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan kegiatan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara maksimal dan semakin banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan manfaat dari layanan bantuan hukum”, ujarnya.

Pantauan di lapangan, terlihat hadir Ketua Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) John Ganesha Siahaan bersama asisten advokat Indah Cahyani,S.H

“Dengan adanya pencairan dana bantuan hukum ini , bisa memperlancar kegiatan kegiatan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi,” singkat John Ganesha.

Untuk diketahui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) merupakan pemberi bantuan hukum pertama di Bangka Belitung yang terakreditasi Kementerian Hukum sebagai pemberi bantuan hukum.

Seiring berjalannya waktu , akreditasi B berhasil diraih elPDKP Babel beberapa waktu lalu, kini elPDKP sudah memiliki kantor perwakilan di Belitung, Bangka Barat , Lampung, Palembang, Samarinda dan Jabodetabek .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *