Berita  

Keadilan Tak Harus Berujung Penjara

Putusan Pemaafan Hakim

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM–Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025 mengatur tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung akan menjelaskan putusan pemaaf hakim ini.

“Pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan,” kata Rosalinda.

Adapun pertimbangan hakim dalam putusan pemaafan Pertama, ringannya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, Kedua, keadaan pribadi pelaku, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menunjukkan penyesalan, dan memiliki tanggungan keluarga.

“Ketiga, keadaan pada saat peristiwa pidana terjadi, contohnya adanya tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi pelaku. Keempat, keadaan setelah peristiwa terjadi, misalnya adanya perdamaian dengan korban atau penggantian kerugian yang timbul akibat perbuatan,”beber Rosalinda.

Putusan pemaafan ini pada dasarnya menghukum terdakwa bukan semata mata bertujuan memberi Punishment, tetapi juga menjaga proporsionalitas dan nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP 2025.

“Pemaafan hakim menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap terwujud tanpa mengabaikan rasa keadilan masyarakat,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *