LANGITBABEL.COM – KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981); Advokat hanya dapat mendampingi klien setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025); Advokat berwenang mendampingi sejak awal, baik saksi, korban, maupun tersangka.
Perubahan ini dianggap sebagai penguatan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi manusia.
Beberapa poin penting yang relevan dengan BAP adalah;
1. Pasal 54 KUHAP Baru; Advokat berhak mendampingi klien sejak tahap penyelidikan.
2. Pasal 55 KUHAP Baru; Advokat dapat memberikan nasihat hukum langsung kepada klien selama pemeriksaan berlangsung.
3. Pasal 56 KUHAP Baru; Advokat berhak meminta salinan BAP untuk memastikan transparansi proses hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan; “KUHAP baru memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Advokat kini dapat mendampingi klien sejak awal pemeriksaan, termasuk saat BAP, sehingga hak-hak warga negara lebih terlindungi.”
Implikasi praktisnya adalah Advokat dapat langsung mengoreksi atau memberi masukan kepada klien saat BAP, mencegah adanya tekanan atau manipulasi dari aparat.
Namun ada faktor risiko yaitu potensi benturan dengan penyidik jika advokat dianggap terlalu intervensif.
Solusinya adalah KUHAP Baru menegaskan bahwa advokat hanya memberi nasihat hukum, bukan menghalangi jalannya pemeriksaan.
Sebagai edukasi hukum untuk masyarakat dalam konteks ini adalah;
1. Masyarakat harus tahu; Kehadiran advokat bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak.
2. Advokat wajib aktif; Memberikan masukan, memastikan klien memahami pertanyaan, dan melindungi dari tekanan psikologis.
3. Transparansi hukum; Dengan hak meminta salinan BAP, advokat dapat mengawasi proses agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.
KUHAP Baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia. Dengan hak advokat untuk berdiskusi langsung dengan klien saat BAP, sistem peradilan kini lebih berimbang antara kepentingan
negara dan hak warga negara.











