LANGITBABEL.COM – Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembanga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
Remisi Imlek tahun 2576 Kongzili ini diberikan langsung oleh Kepala Lembang Pemasyarakatan Narkotika Pangkalpinang Maman Herwaman, Rabu (29/1/2025)
Kalapas berharap warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2025, semoga hal ini dapat meningkatkan motivasi bagi warga binaan untuk senantiasa berusaha berbuat baik serta memperbaiki diri melalui berbagai program pembinaan yang ada.
“Hingga setelah selesai menjalani masa pidana nanti dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat dan tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,”ujar Kalapas.
Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana
Dari data yang diterima jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak tujuh orang sedangkan dua WBP tidak memenuhi syarat substantif.
Pembagian berdasarkan besaran remisi diantaranya:
– 15 hari = 2 orang
– 1 bulan = 2 orang
– 1 bulan 15 hari = 1 orang