Kabar Gembira ! MA Kabulkan Permohonan PK , Kini Imam Wahyudi Tak Perlu Berlama Lama di Hotel Prodeo

Penantian panjang Imam Wahyudi berbuah manis kini terpidana dalam kasus narkoba ini tidak perlu berlama-lama mendekam di Hotel Prodeo

Kabar gembira ini datang dari majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) Melalui kuasa hukumnya dari OBH elPDKP Babel.

Diketahui putusan ini baru diterima pihaknya pada Jum’at (3/5/2024) kemarin. Hal ini dibenarkan oleh wakil sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat dijumpai di kantornya.

“Barusan ini dikirim, alhamdulilah dikabulkan, ini juga PK klien lainnya dalam proses sidang ,mudah mudahan dalam waktu dekat ini kami dapati kepastian hukumnya,” kata Rosalinda seizin Ketua PDKP Babel John Ganesha Siahaan,S.H.

Sebelumnya Imam Wahyudi di vonis oleh hakim pada PN Pangkalpinang dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 M atau subsider penjara selama 6 bulan.

Namun putusan tersebut dianulir oleh hakim Mahkamah Agung yang mengadili kembali warga Parit lalang ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya.

“Dalam putusan tersebut klien kami tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 , setelah dilakukan sidang maka majelis hakim MA kembali mengadili dengan vonis 2 tahun 6 bulam penjara,” beber Rosalinda.

Untuk diketahui dari data https://sipp.pn-pangkalpinang.go.id/index.php/detil_perkara Imam Wahyudi harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Imam Wahyudi ditangkap pihak kepolisian pada 13 Januari 2023 lalu pukul 18.30 WIB adi Gang Labu, Parit Lalang .Dalam penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa Narkotika jenis shabu didalam 1 bungkus plastik strip bening dibungkus kertas putih dan 1 bungkus plastik strip kecil, dengan berat Netto keseluruhan seberat 1, 75 gram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *