Berita  

JPU KPK Pertanyaan Izin Advokat Munarman

LANGITBABEL.COM – Persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, diwarnai polemik sengit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang juga mantan terpidana kasus terorisme, sebagai salah satu penasihat hukum terdakwa.

Insiden ini memicu diskusi publik yang luas tentang batasan hak profesional seorang Advokat, terutama bagi mereka yang pernah tersandung kasus pidana serius.

Keberatan Jaksa KPK disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2026.

Jaksa menyoroti status Munarman yang merupakan mantan terpidana kasus terorisme, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Dalam argumennya, JPU mempertanyakan validitas izin beracara Munarman sebagai Advokat pasca-putusan tersebut.

“Kami ingin bertanya, apakah Advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?” ujar salah satu jaksa KPK dalam persidangan.

Kasus yang menjerat Noel Ebenezer sendiri adalah dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang berlangsung sejak 2021, dengan total uang pemerasan mencapai Rp 6,5 miliar.

Noel didakwa menerima Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. KPK telah menetapkan Noel sebagai tersangka dan menahannya pada Agustus 2025.

Menanggapi keberatan jaksa, Munarman memberikan penjelasan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mengakui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus terorisme.

Namun, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mencabut haknya sebagai Advokat.

Munarman menjelaskan bahwa pemberhentian seorang Advokat tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang menjalani proses hukum pidana.

Menurutnya, pencabutan status advokat harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Advokat, yaitu melalui organisasi profesi dan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS).

“Tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena Advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya,” ujarnya.

Munarman juga menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokatnya yang masih berlaku hingga tahun 2035 dan BAS miliknya.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal Oemar, turut menguatkan pandangan ini, menegaskan bahwa pengaturan pemberhentian Advokat telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Ayat (1) UU Advokat, baik secara sukarela maupun karena pelanggaran hukum dan etik.

Setelah mendengar keberatan Jaksa KPK dan tanggapan Munarman, Majelis Hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan jaksa dengan mencatatnya, namun memutuskan untuk tetap memperbolehkan Munarman beracara. Hakim menilai bahwa secara legal standing, Munarman memiliki pijakan hukum untuk menjadi penasihat hukum Noel.

“Setelah Majelis lihat, surat kuasanya ada dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan.

Kemudian, berita acara sumpah juga Saudara memiliki. KTA berlaku sampai 2035. Jadi, pada sidang pemeriksaan legal standing majelis melihat bahwa secara legal standing ini ada,” ujar Hakim Nur Sari Baktiana.

Keputusan majelis hakim ini menegaskan prinsip penting dalam hukum profesi di Indonesia, di mana status sebagai mantan terpidana tidak serta merta menghilangkan hak seseorang untuk menjalankan profesinya, selama tidak ada putusan pengadilan atau keputusan dari organisasi profesi yang secara resmi mencabut hak tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk memahami bahwa mekanisme pemberhentian profesi advokat memiliki prosedur hukum yang ketat dan tidak dapat diintervensi hanya berdasarkan status pidana masa lalu tanpa proses yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *