LANGITBABEL.COM— Dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik menyimpang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan Ikrar Bersama untuk menyatakan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba dan Handphone (HP) ilegal di lingkungan Lapas Pangkalpinang.
Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Selasa (27/5/2025), di halaman Lapas Pangkalpinang, dan dipimpin oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sugeng Indrawan, serta diikuti oleh jajaran petugas. Dalam ikrar tersebut, petugas menyuarakan tiga poin utama
1. Tidak ada peredaran narkoba di lingkungan Lapas Pangkalpinang.
2. Tidak ada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba.
3. Tidak ada peredaran handphone di dalam Lapas Pangkalpinang.
Jumat (30/5/2025), Kalapas Sugeng menegaskan sebagai tindak lanjut dari ikrar tersebut, pihaknya akan terus memperketat pengawasan internal.
Langkah konkret seperti razia rutin, pengawasan berlapis, penerapan sanksi tegas, serta pembinaan dan evaluasi petugas secara berkala menjadi fokus utama dalam mencegah segala bentuk pelanggaran.
“Ikrar kemarin bukan hanya slogan, itu adalah komitmen mutlak. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba, Handphone ilegal, ataupun petugas yang tidak berintegritas. Zero Narkoba dan Zero Handphone adalah Harga Mati,” tegasnya
Ikrar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada poin pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rangka meningkatkan integritas dan disiplin petugas Pemasyarakatan.
Dengan dukungan seluruh pihak dan sinergi bersama aparat penegak hukum, Lapas Pangkalpinang siap menjaga marwah Pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang bersih, aman, dan berwibawa.