Blog  

Ironis, Anak Bawah Umur di Pangkalpinang Edarkan Sabu

Digerebek di Hotel Mulia Kamar 106

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu.

BABELUPDATE.COM-Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satreskoba Polresta Pangkalpinang ,Jumat (3/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

Ironis dua pelaku Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial AG (16) dan RA (17) mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Pengungkapan ini bermula saat AG ditangkap di Jalan Depati Hamzah, Air Itam ,pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

“Disaksikan oleh ketua RT setempat kami lakukan pengeledahan dan ditemukan 1 dompet warna biru hitam yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dikemas dalam tiga plastik bening ukuran kecil”kata Kasatreskoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Rabu (8/1/2024)

Usai mengamankan AG , tim Satreskoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RA di Penginapan Mulia di Jalan Soekarno Hatta , Kelurahan Bukit Besar tempat di kamar 106.

“Disaksikan oleh ketua RT ,saat dilakukan penggeledahan kami temukan narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 plastik bening ukuran besar narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan 19 plastik Bening Ukuran Kecil,” beber Kasatreskoba.

Dari penangkapan komplotan pengedar sabu ini total barang bukti sabu yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti seberat 5,15 Gram.

Selain itu barang bukti lainnya yang turut disita diantaranya dompet, timbangan digital, sedotan plastik hingga sepeda motor turut dijadikan barang bukti.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Kasatreskoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *