Berita  

Ini Penjelasan Alasan Pembenar Dalam KUHP Baru

Kadang seseorang melakukan perbuatan yang “secara hukum dilarang" tapi tidak bisa dipidana.

Advokat eLPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM—Kasus suami korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku sehingga tewas yang viral beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik

Kadang seseorang melakukan perbuatan yang “secara hukum dilarang” tapi tidak bisa dipidana.

Kenapa? Karena ada yang namanya alasan pembenar, kali ini advokat Pemberi Bantuan Hum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H akan membahas ini.

Sahabat melek hukum perbuatan dianggap tidak melawan hukum, sehingga pelaku bebas dari pidana apa saja alasan pembenar dalam KUHP Baru?

Begini penjelasannya,melaksanakan Undang-Undang (Pasal 31) seseorang tidak dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Contohnya petugas menyita barang berdasarkan aturan,” singkat Rosalinda.

Selain itu melaksanakan perintah jabatan (Pasal 32) tidak dipidana jika perbuatan dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.

“Seperti anggota polisi melakukan tindakan sesuai perintah resmi atasan,” ujar Rosalinda.

Juga dalam Keadaan Darurat (Pasal 33) tidak dipidana jika perbuatan dilakukan karena keadaan darurat.

“Misalnya mendobrak pintu rumah orang untuk menyelamatkan korban kebakaran,” kata Rosalinda.

Termasuk Pembelaan Terpaksa / Bela Diri (Pasal 34) tidak dipidana jika perbuatan dilakukan untuk membela diri dari serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.

“Yang boleh dibela diri sendiri atau orang lain kehormatan (kesusilaan) dan harta benda misalnya melawan perampok yang mengancam dengan senjata melawan pencuri atau melawan jambret,”beber Rosalinda.

Dan yang terakhir Tidak Ada Sifat Melawan Hukum (Pasal 35) jika perbuatan tersebut secara substansi tidak melawan hukum, maka itu termasuk alasan pembenar.

Tidak semua yang “terlihat melanggar” otomatis jadi tindak pidana alasan pembenar sama dengan perbuatan dilarang tapi dianggap sah secara hukum maka pelakunya tidak dipidana.Karena hukum pidana tidak hanya bicara pasal, tapi juga bicara keadilan,” tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *