LANGITBABEL.COM—Banyak orang masih berpikir kalau ada ancaman pidana penjara, pasti pelaku masuk penjara.Padahal KUHP Baru mengubah cara berpikir itu.
Pedoman penerapan pidana penjara ini telah tercantum dalam pasal 57 KUHP baru , hal ini dikatakan Advokat Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Ahmad Albuni,S.H
“Pasal 58 KUHP baru menegaskan jika suatu tindak pidana diancam pidana pokok secara alternatif, maka hakim harus lebih mengutamakan pidana yang lebih ringan,selama dianggap sesuai dan mendukung tujuan pemidanaan,”kata Albuni.
Maksud perumusan tunggal dan perumusan alternatif, perumusan tunggal hanya memuat satu jenis pidana, seperti dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Maka Hakim tidak punya pilihan jenis pidana lain, hanya bisa memilih lamanya penjara,” beber Albuni.
Sedangkan perumusan alternatif artinya pasal memberi pilihan hukuman seperti pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.
“Dalam hal ini hakim boleh memilih penjara atau denda (yang lebih ringan) inti Pasal 57: Penjara Bukan Pilihan Pertama!,”tegas Albuni.
Kalau ada pilihan hukuman yang lebih ringan harus diutamakan terlebih dahulu, asalkan cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
“KUHP Baru menegaskan pidana penjara bukan solusi utama untuk semua kasus.Kalau cukup dengan denda atau pidana lain yang lebih ringan, maka itulah yang diprioritaskan,”beber Albuni.
Jadi kalau pasalnya berbunyi “penjara atau denda”, maka hakim wajib mempertimbangkan memilih yang lebih ringan dulu, demi keadilan dan efektivitas pemidanaan.











