Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Dianggap Khilaf Narapidana Narkoba Ini Ajukan Peninjauan Kembali

Advokat elPDKP Ahmad Alboni,SH
Ahmad Albuni,S.H

Heri Oktora terpidana kasus kepemilikan narkoba melakukan upaya hukum luar biasa atau PK (Peninjauan Kembali) 

Sebelumnya ,Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka , menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara.

Selain itu, warga Toboali Bangka Selatan ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 M subsider  penjara selama enam bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada Kamis 1 September 2023 lalu.

Pria ini diadili lantaran tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 0,28 gram 

Merasa tidak mendapat keadilan Heri Oktora melakukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Sungailiat.

Hal ini dibenarkan wakil sekretaris elPDKP Babel Rosalinda P. Tarigan,S.H saat diminta konfirmasi.

“Ya sidang PK dijadwalkan hari ini , di PN Sungailiat untuk detailnya bisa tanyakan ke penasehat hukum elPDKP Babel Ahmad Alboni atau Ahmad Fauzi,” kata Rosalinda

Sementara itu Ketua Desk Narkotika elPDKP Babel Ustadz Firman mengatakan pihaknya melakukan upaya hukum luar biasa untuk mendapat akses keadilan berupa PK terhadap Heri Oktara 

“Berawal pihak keluarga terpidana mencari tahu/ informasi terkait Organisasi Bantuan Hukum untuk membantu upaya mereka mengajukan permohonan PK ,lalu pihak keluarga menunjuk kami sebagai PH lalu kami lakukan penyusunan permohonan PK dan proses PK ini bisa memakan waktu 1 hingga 6 bulan,” ujar Firman.

Terpisah salah satu advokat elPDKP Babel  Ahmad Alboni,S.H selaku pemberi bantuan hukum yang ditunjuk Kementerian Hukum dan HAM RI , mengatakan proses sidang hingga saat ini masih berjalan

“Ini masih berjalan untuk agenda sidang pada Kamis 30 November 2023 lalu, berupa penyampaian sekaligus pembacaan memori permohonan peninjauan kembali yang diajukan Penasihat hukum pemohon,”kata Alboni,SH.

Dijelaskan Alboni peninjauan kembali dengan alasannya PK adanya kekhilafan dalam putusan dan kekeliruan yang nyatanya terhadap putusan yang inkracht.

“Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dari Kejari Basel sebagai termohon untuk menanggapi / menjawab dalam jawaban kontra memori peninjau kembali,”tutup Alboni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *