Elpdkp Rencanakan Hearing dengan Wamenkum RI Prof Eddy Hiariej

Konsultasi Tata Laksana Permohonan Grasi ke Presiden oleh Direktorat AHKU Kemenkum RI

Bahas Grasi dengan Wamenkum RI Prof Eddy Hiariej
Kunjungan Ke Direktorat AHU Kemenkum RI

Ketua Desk Grasi elpdkp, Firman Saputra melaporkan Badan Pengurus elPDKP telah mengajukan permohonan audiensi dengan Wamenkum RI Edward Omar Sharif Hiariej yang dikenal dengan Prof Eddy Hiariej yang direncanakan pada bulan Oktober 2025.

Menurut Firman rencana pertemuan dengan Wamenkum RI ini dilatarbelakangi ketidakjelasan tata laksana permohonan Grasi pada Kementerian Hukum RI mulai dari persayaratannya hingga prosesi pembentukan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Presiden RI.

“Iya, saya lapor ke Ketua Umum elpdkp soal permohonan grasi ini belum jelas dan tegas. Katanya harus Upload di E-Grasi tapi faktanya 22 lapas mitra elpdkp belum punya akunnya. Nanti terlambat di upload, Keppres Grasi nanti tidak memenuhi syarat formil”

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham tentang Tata Cara Pengajuan Grasi terdapat ketentuan Pemohon Grasi selain menyampaikan permohonan Grasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Pengaju juga mengirimkan kepada Menteri Hukum RI. Dalam perkembangannya melalui Aplikasi E-Grasi yang hanya dapat diakses oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

Sampai dengan saat ini, Apridahlia Montari, SH Sekretariat Upaya Grasi elPDKP menyampaikan jumlah klien pemohon grasi elpdkp yang telah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pengaju sebanyak 12 orang, masih terdapat 38 orang yang sedang dalam proses penyusunan permohonan Grasi.

“Memang benar, ini ada surat dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, meminta kami menghubungi pihak lapas untuk mengupload di Aplikasi E-Grasi namun lapas tempat klien elpdkp belum memiliki akunnya” Jelas Apridahlia.

Ditambahkan oleh Apridahlia, rencana pertemuan dengan Wamenkum RI Prof Eddy Hiariej sudah diagendakan dalam rapat pengurus elpdkp. Tinggal menunggu tanggapan dan kepastian tanggalnya dari Kementerian Hukum RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *