Kemarin, 19 Desember 2024 Penasihat Hukum Elpdkp dampingi Terpidana Mati AN mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali putusan Pidana Mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang diperkuat Pengadilan Tinggi Tanjung karang diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Betul, saya bersama Advokat Ferizal dan Advokat Ahmad Fauzi hari ini hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memenuhi Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas permohonan PK dari AN” jelas John Ganesha Siahaan SH
Menurut Ganesha, alasan peninjauan kembali yang dimohonkan memiliki dasar yang kuat sebagai pertimbangan Majelis Hakim Agung untuk mengubah jenis hukuman pidana mati menjadi hukuman pidana penjara waktu tertentu.
“Majelis Hakim perlu memahami untuk mendapatkan nomor telp luar negeri itu mudah, tidak cukup dibuktikan dengan adanya nomor +61 yang menghubungi AN maka AN dinyatakan jaringan pengedar narkoba internasional” jelas Ganesha.
Memang benar fakta senyatanya melalui aplikasi belanja online shopee terdapat toko penjual nomor internasional yang dapat dioperasikan di wilayah Indonesia. Sehingga tuduhan AN sebagai pengedar jaringan internasional masih lemah dan bersifat dugaan belaka.
Selain itu, Penasihat Hukum Elpdkp menghadirkan alat bukti baru yang menimbulkan keadaan baru yang membuktikan AN bukanlah sosok bandar narkoba yang dimaksud oleh saksi yang dihadirkan JPU.
“Keterangan saksi patut diragukan, sebab sosok bandar narkoba yang dimaksud saksi adalah seorang residivis yang dikenal semasa saksi berada di lapas Rajabasa, sementara AN tidak memiliki riwayat narapidana sebelumnya”.
Berdasarkan hasil persidangan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan persidangan selanjutnya diadakan pada bulan Januari 2024.