Hakim Agung Profesor Surya Jaya dan 2 Hakim Agung dari Mahkamah Agung telah memberikan pengampunan kepada seorang warga Belitung yakni Sardeni dengan mengadili kembali perkara Sardeni yang semua di putus Oleh PN Tanjungpandan untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan Sub 3 bulan kini dihukum menjalani pidana penjara 2 Tahun dan 6 Bulan dan subsidair 3 bulan.
Bunyi Amar Putusan Mahkamah Agung No. 306 PK/Pid.Sus/2024 yang memutus Perkara Sardeni berdasarkan Website Informasi Perkara di Mahkamah Agung:
KABUL. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Denda Rp 1 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. BB motor dikembalikan, HP dimusnahkan.
Andry,SH Ketua Elpdkp Belitung melaporkan Sardeni adalah warga tidak mampu penerima bantuan hukum gratis dari anggaran bantuan hukum mandiri elpdkp. Pengajuan permohonan disampaikan saat Sardeni menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan elpdkp di Lapas Tanjung pandan pada Tahun 2023 kemarin.
Sebagai Calon Advokat di Belitung, Andry SH menilai Putusan Mahkamah Agung merupakan demarkasi tanda batas antara perasaan keadilan bagi masyarakat dengan kepentingan keadilan bagi Sardeni sebagai seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika.
Sementara Advokat Ahmad Albuni SH dan Rika Mawarni,SH yang berangkat ke Tanjungpandan dalam mewakili Sardeni mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa PK ke MA melalui PN Tanjungpandan mengingatkan kepada Sardeni untuk tidak mengulangi perbuatannya dikarenakan adanya ancaman pemberatan dalam Hukum Pidana Narkotika.
“Sardeni sudah menjalani masa tahanan sejak November 2022, kalau sampai sekarang artinya sudah 16 bulan, dengan adanya Putusan MA maka masa menjalani hukuman pidana masih 14 bulan lagi, sekira 4 bulan lagi, sardeni sudah bisa mengajukan proses pembebasan bersyarat melalui Kepala Lapas Tanjungpandan”
Jelas Ahmad Albuni, SH
Saat ditemui di Lapas Tanjungpandan, Sardeni mengaku terharu dan kaget dikarenakan tidak menyangka dirinya akan segera mendapatkan hak untuk menjalani Pembebasan Bersyarat dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Berkali-kali Sardeni mengucapkan terima kasih kepada Semua Penasihat Hukum dari elpdkp atas bantuan hukum yang diberikan kepadanya.
Demikian halnya dengan ungkapan syukur disampaikan oleh keluarga Sardeni. kini, keluarga merasa lega dikarenakan 1 unit motor milik keluarga Sardeni yang semula dinyatakan dirampas oleh Negara , oleh MA dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak melalui Sardeni.