Blog  

elpdkp Advokasi Grasi Massal Presiden Prabowo

Firman Saputra : Grasi Massal Gelombang I diikuti 32 Orang

Program Advokasi Grasi Massal oleh elpdkp

Firman Saputra resmi ditugaskan oleh Badan Pengurus Perkumpulan elpdkp untuk mengkordinir implementasi program advokasi Grasi Massal para terpidana ke Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Pur) Prabowo Subianto dan sejak maret 2025 program efektif berjalan.

“Tahun 2025 ini elpdkp mulai melaksanakan advokasi Grasi Massal bagi para terpidana yang ada di Lapas/Rutan. Badan Pengurus mengangkat Firman Saputra untuk mengasistensi pendaftaran Grasi Massal ini.” Jelas Ahmad Albuni, SH Sekretaris Umum elpdkp.

Menurut Albuni, LBH elPDKP memiliki pengalaman dalam melayani advokasi secara massal kepada masyarakat. Diterangkan kilas balik pengalaman tersebut antara lain :

Pengalaman elPDKP sebagai Wadah Gerakan Publik

  • Pada tahun 2014 elpdkp bekerjasama dengan USAID – MSI menyelenggarakan Program Pendampingan Hukum Pengguna Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Wujud nyata program ini adalah menyediakan Advokat yang secara aktif turun langsung mendirikan Pusat Pengaduan Pengguna Pelayanan Publik didepan 18 unit layanan public diantaranya SAMSAT, Dukcapil, Kantor Kelurahan, Kantor Pemerintahan Desa, Puskesmas, Rumah Saksi Umum Daerah, dan Unit Pengurusan SIM – Satlantas;
  • Pada tahun 2020 – 2022 elpdkp membentuk layanan Penasihat Hukum Debitur Terdampak Pandemi Covid-19 . Sekitar 258 Debitur yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan pendampingan hukum Negosiasi untuk mengajukan Restrukturisasi Kredit, menghadapi perilaku debt collector yang melakukan eksekusi objek jaminan fiducia secara melawan hukum, mengadakan pengaduan ke kepolisian setempat termasuk membantu Debitur yang terdampak mengakses layanan bantuan social yang diselenggarakan Pemerintah Republik Indonesia mulai dari bantuan token listrik gratis bagi debitur pengguna KWH Subsidi, Dana Bantuan Langsung Tunai dan lainnya;
  • Mulai dari Tahun 2022 sampai dengan saat ini, elpdkp adalah Organisasi Bantuan Hukum yang menjalankan misi Program Pembimbingan Klien Balai Pemasyarakatan kelas II Pangkalpinang sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS) LIPAS dan Mitra Griya Abhipraya Bapas Kelas II Pangkalpinang;
  • Pada tahun 2022 hingga saat ini elpdkp membentuk program Akses Keadilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan / Terpidana berupa Konsultasi Hukum Gratis di Lapas/Rutan dan pendampingan hukum pengajuan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali putusan perkara pidana para terpidana ke Mahkamah Agung. Sampai dengan saat ini jangkauan advokasi elpdkp pernah berjalan di 20 Lapas /Rutan menjalani hukuman pidana tepatnya :

Diterangkan oleh Albuni, sebenarnya pada tahun 2024 elpdkp telah merencanakan program Advokasi Grasi Massal pada saat Pemerintahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Akan tetapi terhenti dengan mempertimbangkan kondisi Politik Nasional sedang melangsungkan Pemilihan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.

“untuk gelombang I jumlah pemohon grasi yang akan dimohonkan pengampunan dari Presiden RI Bapak Jenderal TNI (Pur) Prabowo Subianto sebanyak 32 orang, kami perkirakan akan mencapai 10.000 orang pada akhir tahun 2026”. Penjelasan Firman Saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *