Dua Permohonan PK Didaftarkan di PN Palembang, Rosalinda: Kami Tak Lelah Mencari Keadilan

Pendaftaran PK di PN Palembang (foto dok elPDKP Babel)

LANGITBABEL.COM—-Tak mengenal lelah dalam mencari keadilan bagi kliennya ungkap ini cocok bagi Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H

Belum genap satu minggu dilantik menjadi advokat mahasiswi S2 Ilmu Hukum Universitas Bangka Belitung tercatat dua permohonan Peninjauan Kembali (PK) di daftarkan.

Sebelumnya pada Selasa 14 Januari 2025 dirinya mendaftar dua permohonan PK di PN Kayu Agung ,selanjutnya Rabu 15 Januari juga mendaftar dua permohonan PK di PN Pangkalan Balai.

Terbaru Wakil Sekertaris elPDKP Babel ini mendaftar permohonan PK di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis 16 Januari 2025 .

Bagi wanita berparas cantik ini jarak bukan menjadi penghalang dalam mencari keadilan bagi kliennya.

“Hari ini mewakili tim advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung mendaftar permohonan PK atas nama Ramdhani Andy Setiawan dan Dwi Agus Setiawan,”kata Rosalinda saat dihubungi via whatsApp.

Pantauan dari halaman website sipp PN Palembang Ramdhani divonis pada Rabu, 08 Juli 2020 lalu dengan hukuman Pidana Penjara 16 Tahun Pidana Kurungan 6 Bulan Subsider Denda Rp 1 M.

Sementara itu Dwi Agus Setiawan divonis dengan hukuman penjara 8 tahun denda Rp 1 M subsider 6 bulan penjara, putusan itu dibacakan pada Selasa 30 Januari 2024.

“Tentunya dalam persidangan nanti tim advokat akan all out agar permohonan PK ini dikabulkan,”tutup Rosalinda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *