Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung akan memulai aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Senin (5/8/2023).
Sebagai organisasi bantuan hukum pertama di Bangka Belitung yang terakreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI , jadwal para advokat PDKP Babel dipadati dengan persidangan baik pidana maupun perdata.
Seperti hari ini ada tiga agenda sidang yang menanti advokat PDKP Babel ,pada agenda sidang ini adalah perkara perlindungan anak , narkotika dan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Hari ini agenda sidang diantaranya untuk terdakwa GR dilakukan pemeriksaan saksi , ED putusan dalam perkara narkotika dan Doddy Firmansyah dalam agenda pemeriksaan bukti surat penggugat dan tergugat,” kata Sekertaris Desk Penanganan Perkara el-PDKP Babel Selvy,S.H.
Informasi terupdate menyebutkan pemeriksaan saksi perlidungan anak mengalami penundaan,sama seperti putusan terhadap perkara narkotika atas nama Edoi.
“Informasi dari advokat kami Rika Mawarni S.H yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dua perkara tersebut ditunda persidangannya,” lanjut Selvy.
Tentunya perkara -perkara yang kerap alami penundaan oleh majelis menjadi hambatan bagi para pencari keadilan untuk memastikan mendapat kepastian hukumnya.
” Seperti kebiasaan ‘jam karet’ di pengadilan mengubah kebiasaan itu tak semudah membalik telapak tangan. Jumlah perkara yang banyak, jadwal sidang molor, salah satu pihak belum hadir, tentunya menjadi tantangan bagi advokat el-PDKP yang kita ketahui juga dipadati oleh jadwal sidang yang menumpuk,”beber Selvy.
Untuk diketahui para terdakwa yang diadili di PN Pangkalpinang adalah warga penerima manfaat bantuan hukum dari pemerintah RI yang telah memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud dalam UU 16 Tahun 2011.
“Seperti kronologis peristiwa, KTP ,Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan setempat serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bankum,”tutup Selvy.