Muhammad Galih Kurnia narapidana kasus narkoba mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Pemuda berusia 22 tahun ini di vonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,2 M subsider 6 bulan penjara.
Vonis hukum ini dibacakan majelis hakim PN Sungailiat pada 22 Desember tahun 2022 lalu .
Sekertaris Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP) Rosalinda P. Tarigan,S.H membenarkan upaya hukum luar biasa (PK) .
“Saat ini proses sidang pertama telah usai dan akan dilanjutkan pada Kamis 7 Desember 2023 mendatang, untuk PK ini ditangani penasehat hukum Ahmad Albuni,S.H dan Ahmad Fauzi,S.H,” kata Rosalinda.
Terpisah Ahmad Albuni Alboni,S.H salah satu advokat elPDKP Babel mengatakan proses sidang hingga saat ini masih berjalan
“Ini masih berjalan untuk agenda sidang pada Kamis 30 November 2023 lalu, berupa penyampaian sekaligus pembacaan memori permohonan peninjauan kembali yang diajukan Penasihat hukum pemohon,”kata Alboni,SH.
Dijelaskan Alboni peninjauan kembali dengan alasannya PK adanya kekhilafan dalam putusan dan kekeliruan yang nyatanya terhadap putusan yang inkracht.
“Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa dari Kejari Basel sebagai termohon untuk menanggapi / menjawab dalam jawaban kontra memori peninjau kembali,”tutup Alboni.
Sekedar diketahui Muhammad Galih Kurnia ditangkap Polisi pada 4 Juni 2022 lalu , saat itu dirinya ditangkap dikediamannya di Toboali dengan barang bukti berupa sabu seberat netto 0,3379 gram .