Diduga nama baiknya tercemar di media sosial AR (27) warga Desa Pangkalbuluh Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kantor Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP)
Selain pencemaran nama baik ,diduga AR juga menjadi korban pengancaman yang dilakukan oleh rekannya yang berinisial JU warga Sumatera Selatan.
Korban AR ini merupakan warga penerima manfaat bantuan hukum dari kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,yang telah dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan sebagai penerima bantuan hukum.
Hal tersebut dibenarkan wakil sekretaris elPDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H saat ditemui di kantornya,Rabu (11/9/2024)
“AR adalah penerima manfaat bantuan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan berkas seperti SKTM pemohon layak mendapat bantuan hukum,”kata Rosalinda.
Dalam penyelesaian masalah ini perkara ini tim kuasa hukum yang beranggotakan Rika Mawarni,S.H Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H , Diego Nugraha Libabe,S.H , Selvy,S.H dan Apridahlia Montari,S.H
“Kami upayakan mediasi kedua belah pihak , hari ini mediasi gagal lantaran JU tidak hadir,”tutup Rosalinda.