LANGITBABEL.COM-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pertama Diana alias Emak.
Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti tingkat sebelumnya dan memotong masa hukuman pidana penjara bagi terpidana kasus narkotika tersebut.
Berdasarkan petikan putusan yang diketok pada Selasa, 29 Juli 2025, Ketua Majelis PK Jupriyadi, S.H., M.Hum., bersama anggota majelis Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H., menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan.
“Kabul PK terpidana, Batal Judex Facti, Adili Kembali, Terbukti Pasal 114 ayat (1) pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.
Sebelum diadili , Pertama Diana ditangkap oleh aparat kepolisian pada 13 Februari 2025 lalu di Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3,61 gram.
Pada pengadilan Kayu Agung, ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tim Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang selaku kuasa hukum Pertama Diana menegaskan bahwa pengajuan PK ini didasari oleh adanya kekhilafan hakim serta disparitas hukuman.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali karena menemukan adanya kekhilafan hakim yang nyata pada putusan tingkat sebelumnya, terutama mengenai penerapan pasal dan beratnya hukuman. Selain itu, terdapat disparitas penjatuhan pidana yang mencolok jika dibandingkan dengan perkara serupa yang memiliki kualifikasi barang bukti sejenis. Alhamdulillah, Majelis Hakim MA melihat kekhilafan tersebut dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H Advokat LBH PDKP Palembang.
Sementara itu, Pertama Diana alias Emak menyampaikan apresiasinya kepada tim advokat LBH PDKP Palembang yang telah mendampinginya sepanjang proses hukum berjalan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim advokat LBH PDKP Palembang. Sejak awal proses PK, mereka terus memperjuangkan hak-hak saya dengan tulus dan memberikan pendampingan hukum yang maksimal hingga akhirnya keadilan ini bisa saya dapatkan,” ungkap Pertama Diana











