Dewi : Ampuni Suami Saya, Jangan Ambil Nyawanya

Istri Pemohon Grasi Sujud Memohon Pengampunan Menteri Hak Asasi Manusia

Grasi Presiden Prabowo

Dewi Istri terpidana mati Eddy Ahui tidak menyerah untuk mencari keadilan, hali ini dikatakannya saat bertemu mentri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai di Jakarta belum lama ini .

Perempuan berusia 33 tahun ini tiba di Kantor Kementrian HAM dan bertemu dengan Natalius Pigai sekitar pukul 15.00 WIB , pertemuan ini berlangsung selama hampir satu jam.

Dirinya didampingi oleh penasehat hukum suaminya John Ganesha Siahaan,S.H Wahyu Wagiman,S.H,M.H dan Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H dari Kantor LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik (baca elpdkp).

Pada pertemuan ini mereka membahas langkah hukum grasi kepada Presiden Prabowo Subianto ,setelah sebelumnya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri disini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah,” kata Dewi

Dalam pertemuan penuh haru ini , sang istri tampak menangis haru saat menyalami mentri HAM ,tampak ibu tiga anak ini mengusap air matanya.

Terlihat tangan kirinya memegang erat sosok anaknya , buah hati  kasih sayang pasangan Dewi dan Eddy Ahui ini , lima tahun dirinya hidup kedalam tidak pasti dan ketakutan  saat menantikan panggilan eksekusi mati

“Sebagai seorang istri, sangatlah menyakitkan melihat suami saya divonis mati dia adalah korban jaringan narkotika, saya sudah cukup lama berumah tangga dengan Eddy Ahui masih sulit bagi saya untuk menerima kenyataan bahwa suami saya dihukum mati atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya,”ujarnya.

Sang istri harus menerima kenyataan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia bersikukuh tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap tulang punggung keluarganya ini ,hali ini membuat dirinya melupakan kekecewaan terhadap pemerintah.

“Tuhan saja maha pemaaf, mengapa negara merasa berhak mengambil nyawa suami saya?”

Dia menyesalkan sikap majelis hakim yang kekeh memvonis hukuman mati kepada suaminya walau ada kejanggalan dalam berjalan proses hukum tersebut dan sejumlah pemuka agama Buddha telah mengirimkan surat yang berisikan ajaran Buddha yang menentang Hukuman Mati.

BACA : Ajaran Sang Budda menolak Hukuman Mati

“Jangan ada lagi vonis hukuman mati di Republik ini rasanya sakit apa lagi orang yang kami cintai menjadi korbannya,”tutup Dewi.

Untuk diketahui kasus vonis mati terhadap Eddy Ahui ini menjadi perhatian tokoh agama Buddha Provinsi Lampung, sepuluh tokoh agama ini mengajukan Amicus Curiae pada 22 September 2025 lalu .

Sepuluh tokoh agama Buddha ini mengharapkan agar Ketua Mahkamah Agung, khususnya majelis hakim yang mengadili perkara PK terpidana mati Eddy Ahui dapat memberikan hukuman yang lebih ringan.

“Barang siapa mencari kebahagiaan untuk dirinya sendiri dengan jalan tidak menganiaya makhluk lain yang juga mendambakan kebahagiaan ,maka setelah mati ia akan memperoleh kebahagiaan,” (Dhammapada,syair 132)

Salah satu penasehat hukum yang mendampingi terpidana mati Eddy Ahui , John Ganesha Siahaan,S.H mengatakan sebagai negara yang menganut falsafah kebangsaan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa  nilai ajaran agama Buddha adalah norma hukum dan keadilan hakiki yang hidup dikalangan masyarakat, yang sudah semestinya diserap dalam pertimbangan Hakim-Hakim Agung.

“Ini partisipasi para pemuka Agama Buddha yang memiliki kepentingan untuk mengklarifikasi keputusan pidana mati terhadap Eddy yang memeluk Agama Buddha,”tutup John Ganesha Siahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *