LANGITBABEL.COM – Kali ini kami Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung akan membahas perbedaan delik aduan dan delik biasa.
Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik aduan dan delik biasa.
1. Delik Aduan
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya bisa diproses jika ada pengaduan/laporan dari korban atau pihak yang berhak mengadu.
Tanpa pengaduan → polisi/jaksa tidak bisa melanjutkan penuntutan.
Karena ada perkara yang sifatnya pribadi dan sensitif.
Ada tindak pidana yang menyentuh:
• kehormatan
• martabat
• hubungan keluarga
• aib pribadi
Kalau negara langsung memproses tanpa pengaduan korban justru bisa membuka aib dan merusak nama baik korban.
Contoh umum
• pencemaran nama baik (dalam kondisi tertentu)
• perzinahan (KUHP baru)
• penghinaan tertentu
Ciri khas delik aduan
• harus ada pengaduan
• pengaduan bisa dicabut (dalam batas waktu)
• kalau dicabut → perkara berhenti
Delik Aduan diatur dlm KUHP Baru Pasal 24–30.
2. Delik Biasa
Delik biasa adalah tindak pidana yang bisa langsung diproses negara meskipun korban tidak mengadu.
Begitu ada bukti atau laporan dari siapa pun aparat bisa bertindak.
Kalau negara menunggu korban mengadu, bisa berbahaya. Karena pelaku bisa mengulang, dan masyarakat jadi tidak aman.
Maka negara wajib bertindak: itulah delik biasa seperti:
• pencurian
• pembunuhan
• penganiayaan berat
• korupsi
• narkotika
Ciri khas delik biasa.
• tidak butuh pengaduan korban
• tidak bisa dihentikan hanya karena korban memaafkan
• tetap diproses demi kepentingan umum
Perbedaan Intinya
Delik Aduan = korban yang menentukan perkara berjalan atau tidak
Delik Biasa = negara yang menentukan perkara tetap berjalan demi kepentingan publik
Delik aduan = harus ada pengaduan korban
Delik biasa = negara bisa proses langsung











