Kecelakaan kerja di ponton Tambang inkonvensional atau TI di Muara Air Kantung , Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Pasalnya istri korban melaporkan hal ini ke Organisasi Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung elPDKP Babel.
Dalam laporan yang dibuat oleh istri korban menyebutkan peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2023 lalu .
“Askar (korban meninggal dunia) menyelam untuk mencari biji timah sekitar pukul 7.30 WIB, sedangkan rekan korban Fajar berada di atas ponton,” terang Advokat elPDKP Babel Agus Ewen Tjandera S.H , belum lama ini.
Sekitar tiga jam menyelam korban kembali ke atas ponton untuk istirahat dan makan saat itu kondisi korban masih dalam keadaan sehat.
Setelah melakukan penyelaman lagi ,korban mengatakan ke Fajar bahwa dirinya masuk angin ,keram pada kaki ,mendengar keluhan rekan kerjanya Fajar langsung membawa korban ke tepi pantai untuk mencari pertolongan.
“Sampai di tepi pantai ,Fajar mendapat pertolongan dari pemilik ponton TI bernama Saleng, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit namun sekira pukul 19.30 WIB ,korban meninggal dunia,”lanjut Agus Ewen Tjandera.
Diduga enggan bertanggung jawab , advokat elPDKP akan mengambil langkah langkah hukum demi memperjuangkan hak Askar .
“Saat ini elPDKP telah pemanggilan untuk melakukan mediasi terhadap bos Saleng guna meminta kejelasan serta pertanggung jawaban dari pemilik TI yaitu saudara Saleng, karena korban Askar ini merupakan tulang punggung keluarga yang meninggalkan 1 istri dan 3 orang anaknya,”kata Ewen .
Ditambahkan Ewen, elPDKP Babel menunggu upaya pertangungjawaban dari Bos Saleng untuk memenuhi kewajibannya.
“Kami upayakan mediasi dahulu , sebelum melakukan upaya hukum lainnya,”tutup Ewen.