LANGITBABEL.COM–Setelah berbulan-bulan memperjuangkan haknya dari balik jeruji besi, langkah pantang menyerah Alex Saputra akhirnya membuahkan hasil manis.
Harapan yang sempat redup kini kembali menyala setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diperjuangkan oleh tim penasihat hukumnya dari Lembaga Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang.
Jejak kelam Alex bermula pada pertengahan 2023 lalu.Dirinya ditangkap pihak berwajib di sebuah perumahan kawasan 15 Ulu, Kota Palembang, pada 6 Juni 2023.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,10 gram.
Tak lama berselang, ketukan palu Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatera Selatan,menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, merasa masih ada ruang untuk memperjuangkan keadilan, Alex bersama advokat LBH PDKP Palembang melawan dengan mengajukan peninjauan kembali.
Setelah melalui proses panjang, kepastian hukum yang dinanti-nanti itu akhirnya muncul melalui website Mahkamah Agung.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. dan Suradi, S.H., S.Sos., M.H., MA membatalkan putusan tingkat sebelumnya (Judex Facti) dan mengadili kembali perkara tersebut.
”Kabul PK Terpidana Batal Judex Facti Adili Kembali, Terbukti Pasal 112 Ayat (2) pidana penjara 8 (delapan) tahun.”
Putusan ini menyuntikkan angin segar bagi Alex, di mana hukuman penjara yang semula 9 tahun kini dipangkas menjadi 8 tahun penjara, tanpa denda dan subsider.
Kabar bahagia ini disambut rasa haru dan lega oleh tim kuasa hukum yang setia mendampingi Alex sejak awal perjuangan.
”Kami hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, telah membaca amar putusan melalui website resmi MA yang mengabulkan PK kami. Hukuman penjara yang semula 9 tahun kini menjadi 8 tahun,” ungkap Ahmad Fauzi, S.H., advokat dari LBH PDKP Palembang.
”Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim MA ini sudah termasuk sangat ringan, mengingat barang bukti dalam perkara ini melebihi 1 gram. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang telah memutuskan perkara ini dengan mengedepankan rasa keadilan yang hakiki,” tambah Fauzi.
Bagi Alex Saputra ,kabar dikabulkannya permohonan PK ini terasa seperti keajaiban yang tak disangka-sangka di tengah kepasrahannya menanti nasib.
”Saya benar-benar tidak menyangka permohonan PK ini akhirnya dikabulkan,” ujar Alex dengan nada haru saat mendengar kabar tersebut. “Ini semua tidak lepas dari kepiawaian dan kerja keras tim advokat LBH PDKP Palembang dalam merumuskan memori PK, serta kemampuan mereka meyakinkan Majelis Hakim MA bahwa masih ada titik terang keadilan untuk saya.”ujar Alex Saputra.
Kini, meski masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya, Alex menatap hari esok dengan senyuman dan napas yang lebih lega membuktikan bahwa penantian panjang dan perjuangan menyuarakan keadilan dari balik jeruji besi tidak pernah sia-sia.











