Dampingi Tersangka Pengeroyokan, Advokat elPDKP Cabang Belitung Harap Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Boris Dianjaya,S.H Advokat elPDKP Babel Cabang Belitung.

LANGITBABEL.COM, BELITUNG –Advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Cabang Belitung kembali melakukan aktivitas pendampingan hukum.

Hal ini dibenarkan Ketua Cabang Belitung Andry,S.H saat menghubungi redaksi pada Rabu (12/2/2025) .

“Hari ini kami menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang bantuan hukum nomor 16 tahun 2011 , dan hari ini kami mendampingi klien berinisal AS ,” kata Advokat elPDKP Babel Cabang Belitung Boris Dianjaya,S.H.

Ditambahkan Boris , pihaknya mendampingi AS dalam proses pemeriksaan tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP (pengeroyokan ) di Satreskrim Kepolisian Resort Belitung.

“Sebagai kuasa hukum elPDKP, Boris menegaskan bahwa klien kami memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati oleh semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat luas,” paparnya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang harus ditegakkan.

Dibeberkan Boris ,Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 66 KUHAP, yang berbunyi setiap orang yang diduga atau dituduh melakukan tindak pidana berhak diperlakukan sebagai individu yang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, kami meminta agar semua pihak menghormati hak-hak klien kami, termasuk: hak atas pendampingan hukum sesuai Pasal 54 KUHAP, hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP, serta hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang atau mengalami tekanan dalam bentuk apa pun sesuai Pasal 33 UU HAM,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa opini publik atau pemberitaan yang mengarah pada penghakiman sepihak dapat mencederai prinsip keadilan.

“Proses hukum harus berjalan dengan objektif, transparan, dan berlandaskan asas hukum yang berlaku,” lanjutnya.

LBH PDKP akan terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Kami percaya bahwa setiap orang berhak atas pembelaan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak-hak klien kami dihormati. Untuk itu, kami meminta semua pihak untuk tidak membuat asumsi atau pernyataan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *