Berita  

Bisakah Debt Collector Mengambil Kendaraan Secara Paksa?

LANGITBABEL.COM- Secara hukum, Debt Collector (penagihan hutang) yang mengambil kendaraan secara paksa terutama kendaraan yang masih dalam status kredit/leasing adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana apabila dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Dalam rubik ini tim advokat dari Pemberi Bantuan Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) akan menjelaskan hal ini.

Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah ada penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri , terutama jika kendaraan kendaraan tersebut merupakan jaminan fidusia.

Hal itu sesuai dengan putusan MK NO.18 /PUU/XVII/2019 yang menegaskan penarikan kendaraan yang dijaminkan dengan fidusia tanpa melalui putusan pengadilan adalah tidak sah jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau menolak menyerahkan kendaraan.

Tidak hanya itu , penarikan kendaraan harus melengkapi syarat formil seperti mempunyai  sertifikat jaminan fidusia yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Tanpa itu, leasing tidak boleh menarik kendaraan dan debt collector cdiwajibkan membawa surat tugas resmi dan identitas dan wajib ditujukan saat penarikan. Serta penarikan dilakukan tanpa kekerasan atau ancaman.

Namun apabila Debt Collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa dasar yang sah, mereka bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP pemerasan, dan pasal 406 KUHP perusakan barang (jika ditemukan ada kerusakan pada kendaraan)

Sekedar infomasi pasal 368 KUHP terkait pemerasan tidak mengalami perubahan pada KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 tahun depan.

Sedangkan pasal 406 KUHP lama ,berubah menjadi pasal  521 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,-.

Sedangkan perusahaan leasing dapat dituntut secara perdata karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *