LANGITBABEL.COM– Advokat elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H kembali mengikuti sidang.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Senin (5/5/2025)
Dalam sidang ini tiga klien elPDKP Babel yang mengikuti sidang diantaranya M.Wahyu Romadon,M Yonaldi dan Adji.
Dari penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui M.Wahyu divonis hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 M, subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan M.Yonaldi divonis 12 tahun penjara denda Rp 1,5 M subsider 3 bulan penjara , vonis yang sama juga terhadap Adjie.
Namun sangat disayangkan agenda sidang yang seharusnya cepat ini mesti tertunda .
“Untuk kilen kami bernama M.Wahyu itu ditunda lantaran penuntut umum belum menerima relaas sidang, sedangkan Adjie dan Yonaldi yang seharusnya mendengarkan jawaban penuntut umum kembali ditunda,”kata Rosalinda.