Batal Judex Facti, MA Hapus Denda Rp1 Miliar dan Pangkas Masa Tahanan Siswadi

Advokat LBH PDKP Palembang Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H

LANGITBABEL.COM–Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Siswadi, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Kota Palembang.

​Keberhasilan hukum ini tidak lepas dari pendampingan intensif dan tim advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang selama proses PK berlangsung.

​Dalam amar putusan perkara nomor 3546 PK/PID.SUS./2026, Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dr. Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta, S.H., M.Kn., menyatakan mengabulkan permohonan pemohon serta membatalkan putusan Judex Facti.

​Melalui putusan tersebut, MA mengadili kembali perkara dan menyatakan Siswadi terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

​Putusan PK ini secara resmi membatalkan vonis Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1695/Pid.Sus/2020/PN Plg yang sebelumnya menjatuhkan hukuman berat berupa 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan kepada Siswadi.

Keadilan Substantif Tanpa Beban Denda

​Advokat LBH PDKP Palembang yang mendampingi Siswadi, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menyambut baik putusan tertinggi tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim MA sangat presisi dan mengedepankan prinsip keadilan substantif.

​”Putusan majelis hakim Mahkamah Agung ini sudah sangat tepat dan berlandaskan keadilan. Hakim memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Yang sangat disyukuri, dalam putusan PK ini klien kami juga tidak lagi dikenakan sanksi denda maupun pidana subsider,” ujar Rosalinda saat memberikan keterangan.

​Kasus hukum yang menjerat Siswadi sendiri berawal dari penangkapannya oleh pihak berwajib pada 21 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Sematang Borang.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak karton berisi 5 paket klip transparan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 491,02 gram.

Peran Kunci LBH PDKP Palembang: Dari Pendampingan Hukum hingga Penguat Mental

​Vonis awal 15 tahun penjara sempat membuat Siswadi berada di titik terendah dalam hidupnya. Namun, titik terang mulai tampak ketika ia mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokat LBH PDKP Palembang.

​Siswadi mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas dedikasi dan profesionalisme tim penasihat hukumnya. Ia mengaku sempat putus asa menghadapi vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

​”Jujur, saya sempat sangat putus asa dan tidak tahu harus berbuat apa setelah dijatuhi vonis berat 15 tahun penjara. Kondisi mental saya drop sebelum akhirnya bertemu dengan para advokat dari LBH PDKP Palembang,” ungkap Siswadi.

​Siswadi menambahkan, keberadaan LBH PDKP Palembang tidak hanya sebatas pemberi bantuan hukum formal di persidangan, tetapi juga menjadi tempat bersandar yang memberikan dukungan moril.

​”Para advokat LBH PDKP Palembang sangat profesional. Selain memberikan nasihat dan strategi hukum yang terukur, mereka juga terus memberikan dorongan motivasi serta menguatkan saya bahwa semua ujian berat ini pasti bisa dilalui,” tutup Siswadi dari balik jeruji Lapas Merah Mata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *