LANGITBABEL.COM – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) melakukan pertemuan dengan Mentri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai di Jakarta, Selasa 4 November 2025.
Kedatangan Ketua Umum John Ganesha Siahaan ini di dampingi oleh Dewan Pendiri PDKP Babel Wahyu Wagiman,S.H,M.H Advokat Rosalinda Pratiwi,S.H,MH Apridahlia Montari,S.H dan ketua desk penanganan Peninjauan Kembali dan Grasi Firman Saputra.
Pertemuan ini membahas penyampaian sembilan permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto serta program pendampingan hukum bagi 139 terpidana dari berbagai provinsi.
“Terimakasih Pak Mentri yang telah menerima kami ,kami perkenalkan bahwa lembaga ini telah berdiri sejal tahun 2000 an dan dalam perjalanannya saat ini kami menjalankan UU nomor 16 tahun 2011,”ujar John Ganesha.
Dalam kegiatan- kegiatan pendampingan hukum yang kami lakukan di Bangka Belitung Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan dan beberapa daerah lainnya di Indonesia tidak sedikit kami mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami hadir disini untuk menyampaikan bahwa ada banyak warga binaan yang saat ini mencari keadilan, ada yang masih dalam proses hukum, ada yang sudah divonis belasan tahun , seumur hidup bahkan mati,” lanjut John Ganesha.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM senantiasa mengedepankan sistem kemanusiaan dalam setiap kebijakan dan keputusan.
“Terima kasih atas inisiatif dan niat baik untuk berdiskusi. Langkah seperti ini sangat penting untuk kemajuan dunia hukum kita yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujar Menteri.

Dalam kesempatan itu , Natalius Pigai menyampaikan KUHP yang berlaku pada 2026 nanti terkait pidana mati yang bukan lagi ditempatkan sebagai pidana pokok.
“Indonesia segera memasuki era baru dalam hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru , dimana pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana khusus yang ijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,”jelasnya.
Dirinya juga menekankan komitmen tegas Kementerian terhadap perlindungan negara dari ancaman serius.
“Apabila suatu perkara sudah termasuk kategori pengedaran barang ilegal seperti narkoba, narkotika, atau sejenisnya dalam jumlah besar, saya tidak dapat membantu. Komitmen kami jelas melindungi kemanusiaan tanpa mengorbankan kedaulatan dan kepastian hukum negara,” tegasnya,”tutup Natalius Pigai.











