Asa Keadilan Pemuda Rantau Panjang, MA Kabulkan PK dan Hapuskan Denda Rp 1 Miliar

Advokat LBH PDKP Palembang Putra Arta,S.H

LANGITBABEL.COM–Awan mendung yang sempat menggelayuti perjalanan hidup Ari Suryadi, pemuda asal Rantau Panjang, kini perlahan sirna.

Kesabaran dan penantian panjang di balik dinginnya jeruji besi akhirnya membuahkan hasil.

Asa keadilan itu kembali terbuka setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya.

​Putusan ini secara otomatis menganulir vonis Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 17 April 2025 lalu, yang sebelumnya mengganjar Ari dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsider 6 bulan kurungan.

Kini, Ari dapat bernapas lega setelah MA memangkas hukuman tersebut menjadi 6 tahun penjara tanpa dikenakan subsider maupun denda.

​”Mengadili, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon/Terpidana, membatalkan putusan PN Kayuagung, menyatakan Terpidana Ari Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian petikan amar putusan yang diketuai oleh Hidayat Manao bersama hakim anggota Agustustinus Purnomo Jadi dan Noor Edi Yono.

​Advokat dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Palembang, Putra Arta, S.H., membenarkan kabar dikabulkannya permohonan PK milik kliennya tersebut.

​”Sebelum mengajukan permohonan PK ini, kami tim advokat yang mendampingi Ari Suryadi berdiskusi mendalam usai mempelajari vonis majelis hakim PN Kayuagung. Dari penelusuran tersebut, kami menemukan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara, serta adanya ketimpangan atau disparitas putusan pada kasus lain yang memiliki barang bukti serupa,” ujar Putra Arta saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

​Jejak perkara hukum ini bermula ketika Ari Suryadi diamankan oleh aparat kepolisian pada 6 Desember 2024 di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 37 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23 gram serta 2 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *