LANGITBABEL.COM- Kepala Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah Alban,S.IP menegaskan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) adalah mitra bantuan hukum warga Desa Celuak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Alban saat elPDKP Babael menggelar penyuluhan hukum di Gedung Kesenian Desa Celuak, Jum’at (24/4/2026).
“Hari ini kawan-kawan dari elPDKP akan memberikan penyuluhan hukum ke warga Desa Celuak, nanti dijelaskan bantuan hukum, atau tujuan hukum itu sendiri,”kata Alban
Atas nama pemerintahan Desa Celuak kami mengucapkan terimakasih dan ini menjadi kebanggaan Desa Celuak pada umum.
“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita dalam mendapatkan bantuan hukum, kami siap bermitra dengan elPDKP bila ada warga kami yang membutuhkan bantuan hukum kami bisa membantu dokumen yang menjadi persyaratan bantuan hukum,”ujar Alban dalam sambutannya.

Sementara itu advokat Ahmad Albuni,S.H sebelum memulai penyuluhan hukum memperkenalkan elPDKP yang dijelaskan pernah bermitra dengan lembaga donor luar.
“Kami bersama Pirwan pernah bekerjasama dengan lembaga dari Jerman dan USAID dalam beberapa program, sejak adanya UU Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 elPDKP bertransformasi menjadi Lembaga Bantuan Hukum,”ungkap Albuni saat memperkenalkan elPDKP.
Ditambahkan Albuni elPDKP Babel tercatat sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang pertama terakreditasi saat itu oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
“Saat ini orang sudah wajib di dampingi advokat saat dilaku pemanggilan oleh pihak kepolisian, kejaksaan ini dalam KUHP Nasional (KUHP Baru),” terang Ahmad Albuni.
Ditambahkan oleh Ahmad Albuni perlu bapak/ibu ketahui saat ini negara hadir untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu.
Dalam sesi tanya jawab dua warga Desa Celuak menanyakan perihal syarat pelaporan tindak pidana penipuan dan apakah sejak pemeriksaan tingkat kepolisian sudah bisa didampingi advokat?

“Dalam pelaporan awal tindak pidana tentunya harus ada bukti awalnya dulu sedangkan pada tingkat pemeriksaan kepolisian atau menjadi saksi itu saya pastikan bisa langsung di dampingi advokat,” tutup Ahmad Albuni.











