Oleh : Wahyu Wagiman,S.H., M.H. Advokat Senior Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP)
LANGITBABEL.COM—–Status dan fungsi Pemberi Bantuan Hukum yang diatur di dalam UU Bantuan Hukum dan KUHAP (Baru) mendapatkan kritikan dan tantangan yang serius dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia.
Hal ini berkaitan permohonan judicial review yang dimohonkan 33 (tiga puluh tiga) orang advokat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Ke 33 orang advokat ini mempersoalkan mengenai ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 25 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengakui peran dan fungsi Pemberi Bantuan Hukum dan penggunaan kartu keanggotaan lembaga bantuan hukum sebagai dokumen pendampingan.
Dalam permohonannya ke 33 (tiga puluh tiga) orang advokat yang bertindak sebagai PARA PEMOHON menyatakan mereka adalah Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Para Pemohon menganggap ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 25 tahun 2025 tentang KUHAP telah bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia, khususnya:
1. Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
2. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
3. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
5. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perfindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Para Pemohon berpendapat bahwa untuk menjadi seorang advokat, ada banyak proses dan tahapan yang harus dilalui sehingga pada akhirnya seseorang dikukuhkan sebagai advokat: mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Pendidikan Advokat (UPA),Penyumpahan & Pengangkatan Advokat.
Berbagai proses dan tahapan tersebut penting untuk diikuti semua calon advokat demi menjaga dan terpenuhinya standar kualifikasi profesi Advokat yang merupakan Profesi Officium Nobile sebagaimana ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Para Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 1 Angka 22 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang memperluas definisi “Advokat” dengan frasa “dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma” telah secara nyata merugikan hak konstitusional Para Pemohon atas kepastian hukum.
Ketentuan yang memberikan tafsir mengenai “dan/atau orang yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai bagian dari pengabdian masyarakat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma” dianggap mengaburkan batas Profesi Advokat yang telah diatur secara ketat di dalam UU Advokat. Sehingga, membuka peluang pihak-pihak yang tidak memiliki standar dan kualifikasi yang jelas sebagaimana tugas dan fungsi advokat akan menyandang gelar atau fungsi sebagai “advokat”. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang siapa yang berwenang memberikan jasa hukum pada ranah litigasi.
Para Pemohon juga menyampaikan keberatannya mengenai ketentuan Pasal 151 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “Identitas keanggotaan di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum” dengan “Berita Acara Sumpah Pengangkatan Sebagai Advokat”.
Menurut Para Pemohon ketentuan ini telah mereduksi kedudukan hukum Advokat yang telah diangkat dan disumpah berdasarkan UU Advokat, dan menimbulkan perlakuan yang tidak setara (unequal treatment) antara Advokat dan pihak non-Advokat. Sehingga, ketentuan ini berpotensi menghalangi Para Pemohon yang berpraktek dengan mandiri melalui kantor hukum untuk memberikan jasa hukum di ranah litigasi pidana.
Argumentasi yang dikemukakan Para Pemohon yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat ini mendapatkan tanggapan yang serius dari Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin 3 Agustus 2026, Ketua Umum YLBHI menyatakan bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan 33 (tiga puluh tiga) advokat tersebut, hal ini akan menimbulkan risiko yang berbahaya bagi kepentingan publik, khususnya bagi warga miskin, masyarakat di daerah terpencil yang memiliki keterbatasan dalam mengakses advokat, serta kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan sejak tahap awal pemeriksaan.
Padahal ketentuan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 25 tahun 2025 tentang KUHAP merupakan ketentuan yang menjembatani antara KUHAP dengan sistem bantuan hukum yang telah dibangun di Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Oleh karenanya, menurut Isnur, tanpa adanya pengakuan yang tegas di dalam KUHAP, pendamping yang berasal dari lembaga bantuan hukum dapat ditolak ketika mendampingi warga berhadapan dengan penangkapan, pemeriksaan, atau penahanan.
Isnur juga menyatakan bahwa sama seperti advokat, ada tahapan dan proses yang harus ditempuh Pemberi Bantuan Hukum sebelum dapat menjalankan fungsinya mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum tersebut harus berasal dari lembaga yang terakreditasi berdasarkan undang-undang. Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa hukum yang bekerja di dalamnya tetap bertindak sesuai kapasitas, penugasan, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan masing-masing. Sehingga, pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum tidak menghapus standar profesi advokat.
Berkaitan dengan proses yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi tersebut, Penulis berpendapat bahwa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan semua warga negara Indonesia memiliki akses yang sama atas keadilan.
Akses terhadap keadilan merupakan salah satu fondasi tegaknya negara hukum yang ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Keberlakuan ketentuan ini mensyaratkan adanya perwujudan nyata atas akses terhadap keadilan (access to justice) dan persamaan di muka hukum (equality before the law).
Berdasarkan prinsip tersebut, Pemerintah harus memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan, harus memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk membela diri serta mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Dalam praktiknya, pemenuhan syarat ini menuntut negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi struktural dalam penegakan hukum, sehingga tidak ada lagi adagium “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Dalam rangka menjamin akses tersebut, negara wajib menyediakan bantuan hukum cuma-cuma yang inklusif bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang menghadapi persoalan hukum.
Salah satu regulasi yang menjembatani pengejawantahan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah perluasan akses keadilan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
UU Bantuan Hukum yang membuka peluang adanya aktor lain selain advokat yang dapat berperan dalam memberikan bantuan hukum dan membuka akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok marjinal lainnya, yakni Pemberi Bantuan Hukum.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyediakan jasa pendampingan, baik litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan secara cuma-cuma (pro bono) kepada para pencari keadilan. Sehingga, dalam konteks ini, masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dapat menghadapi proses hukum yang terjadi dengan pendampingan dan pembelaan yang memadai dari Pemberi Bantuan Hukum. Sehingga, posisi masyarakat rentan ini menjadi setara di hadapan meja hijau, sekaligus mengawal agar proses peradilan berjalan objektif dan imparsial.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia yang pada intinya menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas jaminan-jaminan, salah satunya untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela, dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya.
Merujuk proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, tidak dapat dipungkiri bahwa Pemberi Bantuan Hukum memiliki peran sentral di dalam mendorong tegaknya negara hukum melalui pembelaan dan perluasan akses terhadap keadilan.
Namun demikian, untuk menjamin kualitas pembelaan yang diberikannya, sejumlah syarat dan kualifikasi untuk ditetapkan sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus tetap dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemberi Bantuan Hukum, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi kualifikasi:
1. Berbadan Hukum: Wajib terdaftar secara sah sebagai badan hukum yang berwujud yayasan atau perkumpulan;
2. Terakreditasi dan Terverifikasi: Harus lolos proses uji kelayakan, verifikasi, serta akreditasi berkala yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN);
3. Memiliki Kantor Tetap: Mempunyai domisili atau sekretariat penanganan perkara yang jelas dan permanen;
4. Memiliki Pengurus: Memiliki struktur organisasi dan manajemen kelembagaan yang aktif;
5. Paralegal: Wajib memiliki tenaga penegak hukum (Advokat yang memiliki kartu izin beracara) serta dapat dibantu oleh Paralegal, dosen hukum, atau mahasiswa fakultas hukum yang tergabung di dalam lembaga tersebut.
6. Asas Bebas Biaya (Pro Bono): Pemberi bantuan hukum dilarang keras meminta atau menerima pembayaran apa pun dari penerima bantuan hukum (masyarakat miskin) atas perkara yang sedang ditangani.
Syarat-syarat yang diatur di dalam UU Bantuan Hukum tersebut perlu diperkuat dengan merujuk pada UN Principles and Guidelines on Access to Legal Aid in Criminal Justice Systems yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada akhir tahun 2012.
Instrumen PBB ini memberikan pandangan yang lebih inklusif dan progresif guna memastikan ketersediaan bantuan hukum, khususnya pada sistem peradilan pidana. Berdasarkan Prinsip 14, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pemberian pendampingan hukum yang dilakukan pemberi bantuan hukum, antara lain:
1. Pemberi bantuan hukum tidak terbatas pada pengacara profesional saja, melainkan mencakup asosiasi advokat, universitas (klinik hukum), lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas sipil, dan lembaga keagamaan.
2. Paralegal dan mahasiswa hukum dapat berperan sebagai pemberi bantuan hukum yang sah untuk memperluas jangkauan keadilan di daerah terpencil.
3. Pengacara publik atau paralegal wajib mendapatkan pelatihan berkala agar memiliki keterampilan yang memadai dalam menangani kasus-kasus hukum pidana.
4. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat integritas agar mendapatkan akses langsung, cepat, dan tanpa hambatan untuk menemui klien yang sedang ditahan di kantor polisi maupun lembaga pemasyarakatan.
5. Pemberi bantuan hukum diwajibkan memiliki keahlian dan perspektif khusus dalam menangani kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, dan masyarakat adat.
Berdasarkan deskripsi di atas, dapat dipahami bahwa keberadaan Pemberi Bantuan Hukum bukanlah cara atau strategi negara untuk mengurangi atau menghilangkan peran advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum atau pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa advokat, melainkan sebagai langkah konkrit yang dilakukan pemerintah untuk merealisasikan konsep negara hukum yang ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sekaligus memenuhi tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat atas keadilan dan persamaan di muka hukum.
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan yang adil dan bertanggungjawab yang dapat mengukuhkan prinsip negara hukum melalui perluasan akses terhadap keadilan yang disediakan Pemberi Bantuan Hukum.











