Agar Taat Hukum, Apridahlia Montari,S.H Sampaikan Materi Undang -Undang Bankum di Bapas Pangkalpinang

Apridahlia Montari,S.H saat memberikan materi hukum di Bapas Pangkalpinang.

LANGITBABEL.COM- Apridahlia Montari,S.H Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Dukungan Kebijakan Bangka Belitung menjadi pembicara di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Pangkalpinang, Kamis (10/7/2025)

Ikut mendampingi dalam penyuluhan hukum ini ,para legal LBH PDKP Selvy,S.H.

Kegiatan ini merupakan bagian pembekalan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru menghirup udara bebas .

Selain itu ,kegiatan ini juga bagian dari peren Bapas dalam memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dalam memberikan pemahaman hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum kembali.

Apridahlia Montari akrab disapa Riri dalam kesempatan ini menyampaikan materi “Mengakses Keadilan Melalui UU No 16 Tahun 2011”

Suasana Penyuluhan Hukum di Bapas Pangkalpinang.

“Negara ini memiliki kewajiban bahwa masyarakat miskin itu harus tetap dilindungi dan harus tetap sama di hadapan hukum,”kata Riri dihadapan peserta.

Selain itu ditambahkan Riri, penerima bantuan hukum adalah masyarakat tidak mampu dengan disertai dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Keluaran atau Desa setempat.

“Jenis layanan bantuan hukum , seperti bantuan litigasi seperti pendampingan di Pengadilan untuk perkara perdata,pidana dan tata usaha negara , bantuan non litigasi seperti konsultasi hukum,mediasi, negoisasi dan penyelesaian sengketa dan yang terakhir pemberdayaan hukum seperti penyuluhan hukum dan edukasi,”beber Riri.

Usai memberikan materi di Bapas , Riri menyimpulkan bahwa masih kurangnya sosialisasi UU Bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

“Masyarakat banyak yang belum tau tentang adanya bantuan hukum secara cuma-cuma ini,”tutup Riri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *