Advokat PDKP Babel Ini Ancam Praperadilan Polres Basel Bila Temui Kesalahan Prosedur Dalam Penangkapan AS

Advokat Suhardi Saat Mendampingi AS di Mapolres Bangka Selatan.

LANGITBABEL.COM- Advokat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel) kembali melakukan aktivitas pendampingan hukum .

Kali ini Suhardi,S.H menjadi kuasa kuasa hukum bagi AN (28) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Kami melaku pendampingan sejak awal ,ini untuk memastikan hak hak klien kami terpenuhi selama proses penyidikan oleh penyidik kepolisian atau BNN,”kata Suhardi saat dihubungi via WhatsApp,Rabu (12/2/2025)

Pemeriksaan terhadap tersangka SA ini dilakukan di Mapolres Bangka Selatan tentunya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini harus dilakukan secara profesional oleh penyidik.

“Memeriksa Berita Acara Pemeriksaan mengecek kesesuaian antara keterangan klien dengan fakta yang dimuat dalam BAP,”tegas Suhardi.

Selain itu, dirinya juga memastikan barang bukti ditimbang dan diuji laboratorium untuk memastikan jenis serta beratnya sesuai dengan yang didakwakan.

Pihaknya akan mengevaluasi pasal yang dikenakan oleh penyidik, apakah klien dapat dikategorikan sebagai pengedar (Pasal 114) atau hanya sebagai pengguna/penyimpan (Pasal 112).

“Dan akan mengajukan upaya pra-peradilan jika ada indikasi penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang tidak sah,” tutup Suhardi.

Untuk informasi SA sebelumnya ditangkap di Kelurahan Teladan , Kecamatan Toboali pada Jum’at 7 Februari 2025 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *