LANGITBABEL.COM—-Terpidana kasus narkoba Asnaini yang dijatuhi vonis 17 tahun penjara ,kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.
Persidangan PK terpidana Asnaini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang , hari ini Jum’at (3/1/2025)
Terpidana Asnaini mengajukan PK melalui Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung.
Sidang dilakukan secara virtual ini dimana pemohon diwakili oleh Ferizal,SH sebagai pengacara terpidana.
Wakil Sekertaris elPDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H melalui voice note membenarkan kabar tersebut.
“Awalnya sidang di PN Blambangan Umpu namun sidangnya didelegasikan ke PN Tanjung Karang , untuk advokat beracara adalah Ferizal,S.H,” terang Rosalinda.
Penelusuran dari halaman website SIPP PN Blambangan Umpu terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kg.
Dalam perkara ini pihak kepolisian menyita barang bukti ganja kering sebanyak 159 bungkus yang di lakban warna coklat dengan jumlah brutto 169.015 gram.
Saat itu terpidana dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang RI nomor 35 tahun 2009 atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.