LANGITBABEL.COM- Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (elPDKP Babel) Rika Mawarni,S.H memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Rika menyebut putusan majelis hakim terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial DA (15) dalam perkara perlindungan anak sudah tepat.
“Sebelumnya kami meminta majelis memutus agar DA ini dipulangkan ke orangtuanya, namun dalam putusannya klien kami menjalani pidana penjara selama 3 bulan di LPKA,”terang Rika kepada langitbabel.com
Dilanjutkan Rika, dalam putusannya majelis hakim juga berpendapat bahwa kliennya tidak perlu menjalani masa tahanan tersebut.
“Jadi klien kami tidak perlu menjalani pidana masa tahanan , tetapi dialihkan ke Balai Latihan Kerja Industri Pangkalpinang, jelas Rika .
Ditambahkan Rika , elPDKP Babel menilai bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan anak.
“Hakim juga telah memutuskan sesuai dengan unsur sosiologis dan filosofis dimana sudah terjadi perdamaian korban dan ABH , keluarganya sudah memaafkan dan ABH ini merupakan anak yang berprestasi sangat disayangkan jika pidana itu dijalankan putus sekolahnya,”tutup Rika.