Proses persidangan gugatan sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Mentok ,Bangka Barat sampai pada agenda pembacaan kesimpulan, Senin (4/12/2023)
Belum lama ini kuasa hukum tergugat Bapak Juiman , Ahmad Albuni,S.H membacakan kesimpulan dalam sidang ke 19 perkara perdata nomor 10/Pdt.G/2023/PN Mtk.
Gugatan yang dilayangkan oleh Muliady yang mengklaim tanah yang berada di Desa Benteng Kota merupakan hak milik penggugat.
Namun hal ini dibantah Ahmad Albuni,S.H Advokat dan Konsultan Hukum Pelaksana Bantuan Hukum pada Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung sebagai Organisasi Bantuan Hukum.
Video Podcast Konflik Tambang Timah Versus Tanah Warga
Dari fakta persidangan memperlihatkan terdapat hubungan yang erat antara gugatan penggugat dengan peristiwa hukum yang dialami Tergugat I diatas tanah tersebut.
Sekalipun gugatan penggugat menurut penilaian Tergugat I harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA oleh Pengadilan Negeri Muntok karena mengandung cacat formil, kurang pihak dan gugatan kabur tidak jelas.
Namun , pokok perkara penggugat yang pada intinya memohon agar Fotocopy sertifikat Hak Milik dan perjanjian jual beli Penggugat dinyatakan sah oleh Pengadilan dan pemegang hak milik diatas bidang – bidang tanah tersebut sudah berpindah kepemilikannya kepada Penggugat
“Sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok gugatan rekopensi Tergugat yang berdiri sendiri yang menuntut agar kegiatan usaha pertambangan timah yang dilakukan penggugat dengan cara merusak tanam tumbuh kelapa sawit Tergugat I dan merupakan perbuatan yang melawan hukum,”kata Ahmad Albuni saat membacakan kesimpulan.
Mengamati bukti surat Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 488 Desa Benteng seluas 10.000 M2, tertanggal 26 Oktober 1987 beserta Pembaharuan Gambar Situasi Tanggal 4 Januari 2017 No. 474/2017, Sertifikat Hak Milik Nomor 489 Desa Benteng seluas 9.115 M2, tertanggal 4 Desember 1985 beserta Pembaharuan Surat Ukur Tanggal 4 Januari 2017 No. 475/2017, Sertifikat Hak Milik Nomor 491 Desa Benteng seluas 9.700 M2., Tertanggal 4 Desember 1985 beserta Pembaharuan surat Ukur Tanggal 21 Desember 2017 No. 477/2017 dengan hanya memperlihatkan Fotocopy dari SHM-SHM tersebut tanpa aslinya.
“Demi hukum bukti surat Penggugat tersebut tidak memiliki kekuatan bukti yang sempurna sebagai Akta Otentik, akibatnya beralasan hukum untuk berkesimpulan gugatan penggugat mengandung Cacat Formil,” lanjut Albuni.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.