LANGITBABEL.COM–Upaya nyata dalam menjamin pemenuhan hak-hak hukum bagi klien pemasyarakatan, terus digencarkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang secara resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung, Kamis (5/11/2026).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengusung tema besar “Peningkatan Kesadaran Hukum Klien Pemasyarakatan dan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum”.
Perjanjian ini diharapkan menjadi angin segar bagi optimalisasi sistem peradilan pidana, khususnya yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Prosesi penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pangkalpinang, Sujatmiko, bersama dengan Ketua Umum LBH PDKP Babel, John Ganesha Siahaan, S.H.

Momen ini menandai babak baru komitmen lintas instansi dalam menghadirkan pendampingan hukum yang lebih inklusif, humanis, dan tepat sasaran.
Salah satu tujuan utama dari lahirnya perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara institusi negara dan lembaga sipil penyedia bantuan hukum.
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata negara untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani ini,terdapat beberapa poin yang menjadi ruang lingkup pelaksanaan kerja sama ke depan, seperti :
Penyediaan layanan konsultasi dan pemberian bantuan hukum secara langsung bagi para klien pemasyarakatan. Hal ini diprioritaskan bagi anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan pidana, guna memastikan mereka tidak kehilangan hak-haknya selama masa pemeriksaan hingga pembinaan.
Kedua, fasilitasi program pengembangan diri bagi klien. Program ini ditujukan agar para klien pemasyarakatan memiliki bekal mental, keterampilan, dan pemahaman yang baik saat harus kembali terintegrasi ke tengah lingkungan sosial masyarakat.
Ketiga, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di internal lembaga. Kerja sama ini memfasilitasi adanya program peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang. Tujuannya agar para petugas memiliki instrumen keilmuan yang lebih tajam dan adaptif dalam menangani dinamika psikologis serta persoalan hukum yang dialami klien.
Keempat, pemberian dukungan penuh serta pembukaan akses seluas-luasnya bagi klien pemasyarakatan dalam upaya memperoleh pengetahuan hukum. Melalui edukasi dan literasi hukum yang berkesinambungan, para klien diharapkan tidak hanya sekadar menjalani masa bimbingan, tetapi juga “melek hukum” sehingga mampu menghindarkan diri dari potensi pengulangan tindak pidana di masa mendatang.
Kolaborasi Bapas Kelas I Pangkalpinang dan LBH PDKP Babel ini mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Kedepannya dari perjanjian kerjasama ini diharapkan mampu memastikan terpenuhinya perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara di Negeri Serumpun Sebalai.











