Berita  

Meratakan Keadilan dari Pulau ke Pulau: LBH PDKP Sosialisasi Hak PK bagi Warga Binaan Lapas Pekanbaru

Advokat LBH PDKP Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H,M.H Saat Memberikan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

LANGITBABEL.COM—-Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) menggelar penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau, edukasi ini berfokus pada mekanisme upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di bawah payung hukum pidana yang baru.

​Advokat LBH PDKP, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H mengatakan penyuluhan tersebut adalah langkah nyata lembaga untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum masyarakat, tak terkecuali narapidana.

“Terutama terkait hak mereka mengajukan upaya hukum luar biasa di tengah pembaruan hukum pidana nasional,” kata Rosalinda.

​Di hadapan para penghuni lapas, Rosalinda merinci syarat pengajuan PK berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Foto Bersama Advokat LBH PDKP Bersama Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.

Menurut dia, permohonan PK bisa diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Termasuk jika ada disparitas atau perbedaan hukuman dalam perkara yang sama,” tuturnya.

​Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Pekanbaru, Riko, menyambut positif inisiatif tersebut kegiatan penyuluhan hukum ini.

“Penyuluhan hukum ini sangat krusial untuk membuka wawasan para warga binaan mengenai opsi hukum pasca-vonis,”imbuhnya

​Dari Pangkalpinang Ketua LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, yang hadir secara virtual, menyoroti penerapan asas lex favor reo seiring berlakunya KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Asas ini mengatur bahwa jika terjadi perubahan undang-undang setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang berlaku adalah yang paling menguntungkan bagi terpidana maupun terdakwa.​Menurut John, hakim berwenang penuh mempertimbangkan asas tersebut.

“Perubahan instrumen hukum yang meringankan sanksi pidana kerap menjadi landasan kuat bagi pencari keadilan untuk meninjau kembali vonis yang dirasa tidak proporsional atau mencederai keadilan,” ujarnya.

​Ditegaskan Rosalinda penyuluhan  hukum di Riau ini memperpanjang rekam jejak penyuluhan LBH PDKP di Indonesia.

Dirinya menyebut lembaganya telah menggelar kegiatan serupa secara berkelanjutan di berbagai daerah, di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Kalimantan Timur.

“Program lintas pulau ini  menegaskan komitmen LBH PDKP dalam memberikan literasi dan pendampingan hukum yang merata hingga bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *