LANGITBABEL.COM—Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada Rabu (7/10/2026).
Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengikuti kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis ini.
Menariknya, kegiatan edukasi hukum ini tidak hanya digelar di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Secara serentak, LBH PDKP juga menyelenggarakan kegiatan serupa di Lapas Perempuan Batam, Rutan Mentok Bangka Barat, dan Lapas Muara Enim.
lagitbabel.com melaporkan langsung dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Advokat LBH PDKP Kepulauan Riau, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., memaparkan berbagai jangkauan program bantuan hukum/pendamping hukum yang selama ini telah dijalankan oleh organisasinya kepada para warga binaan.
”Hal seperti ini sering kami lakukan di beberapa daerah Indonesia seperti di Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Rosa dalam sambutannya di hadapan puluhan WBP.

Dalam kesempatan tersebut, Rosalinda juga memberikan pemahaman penting terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut bahwa pihaknya sangat bersyukur karena banyak pengajuan PK yang dikabulkan, meski ada pula yang ditolak. Rosa menekankan agar para warga binaan tidak perlu ragu atau takut untuk memperjuangkan hak hukumnya.
”Jadi Bapak-Bapak, untuk diketahui bahwa upaya hukum luar biasa ini atau yang dikenal sebagai PK, tidak membuat hukuman bapak-bapak bertambah. Kalaupun PK ditolak, maka hukuman bapak tetap tidak bertambah,” jelas Rosalinda memberikan angin segar dan edukasi bagi para WBP.
Kegiatan penyuluhan serentak ini turut menghadirkan narasumber utama, yakni Ketua Umum LBH PDKP, John Ganesha Siahaan, S.H.
Meski berhalangan hadir secara fisik di Tanjungpinang, John Ganesha tetap memaparkan materi secara interaktif melalui sambungan Zoom langsung dari Kota Pangkalpinang.
Dalam pemaparannya,John Ganesha menyoroti esensi dari pengajuan Peninjauan Kembali. Menurutnya, instrumen hukum ini sangat penting diajukan jika dirasa ada kejanggalan atau ketidakadilan dalam vonis sebelumnya.
”Peninjauan Kembali (PK) pada dasarnya dapat diajukan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut. Selain itu, PK juga menjadi upaya esensial ketika terjadi disparitas atau perbedaan hukuman yang mencolok pada perkara tindak pidana dengan kualifikasi dan alat bukti yang sama,” tegas John Ganesha.
Lebih lanjut, pria yang berprofesi sebagai advokat ini juga memberikan edukasi mendalam mengenai penerapan asas hukum peradilan, salah satunya adalah asas Lex Favor Reo.
”Dalam penegakan hukum, kita mengenal asas Lex Favor Reo. Artinya, pada saat hakim memeriksa dan memutuskan suatu perkara terutama jika ada perubahan aturan atau keraguan dalam penafsiran hukum maka hakim harus menerapkan ketentuan atau penafsiran yang paling meringankan dan menguntungkan bagi terdakwa. Ini adalah prinsip dasar untuk menjamin keadilan yang sejati,” urai John Ganesha.
Kegiatan yang berlangsung tertib dan antusias ini diharapkan mampu membuka wawasan para warga binaan mengenai hak-hak hukum mereka, serta memberikan secercah harapan dalam upaya mencari keadilan, meski tengah menjalani masa pembinaan di balik jeruji besi.











