Berita  

Hapus Stigma dan Diskriminasi Pasien TBC, Pelawan TB Babel- LBH PDKP Jalin Kerjasama Bantuan Hukum

Jabat tangan usai penandatanganan MoU antara Pelawan TB dan LBH PDKP Babel

LANGITBABEL.COM—–Yayasan Pejuang Melawan Tuberkulosis (Pelawan TB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau dikenal sebagai LBH PDKP Babel.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dilaksanakan di Pangkalpinang pada Kamis (24/9/2026) dihadiri oleh Sekretaris Umum LBH PDKP Ahmad Albuni,S.H , Advokat Apridahlia Montari,S.H, Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H, M.H, dan asisten Advokat Desma.

Sedangkan hadir dari Pelawan TB seperti ketua pelawan TB Hetty Paulina, Maryatun paralegal pelawan TB dan Winda kusuma anggota pelawan TB

​Kerja sama ini menjadi langkah konkrit dalam mencegah serta menangani stigma, diskriminasi, hingga pelanggaran hak yang masih sering menimpa pasien, penyintas, keluarga, maupun masyarakat terdampak Tuberkulosis (TBC).

Langkah ini juga bertujuan memperkuat akses terhadap keadilan bagi para terdampak TBC di Bangka Belitung.

​Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pelawan TB Kepulauan Bangka Belitung, Hetty Paulina, bersama Sekretaris Umum Pusat Dukungan Kebijakan Publik, Ahmad Albuni, S.H.

Prosesi Penandatanganan MoU antara Pelawan TB dan LBH PDKP Bangka Belitung

​Ketua Pelawan TB Babel, Hetty Paulina, menyampaikan bahwa penanganan TBC tidak hanya sebatas pengobatan medis, tetapi juga memerlukan jaminan perlindungan hak-hak sosial dan hukum bagi para pasien maupun keluarga mereka.

​”Sebagai organisasi berbasis komunitas, Pelawan TB berkomitmen menjadi jembatan antara pasien dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerjasama dengan PDKP ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata, khususnya bagi masyarakat terdampak yang rentan mengalami perlakuan diskriminatif,” ujar Hetty.

​Melalui MoU ini, kedua pihak bersepakat menyelenggarakan program kolaboratif berupa bantuan dan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, hingga edukasi publik.

​Sementara itu, Sekretaris Umum LBH PDKP, Ahmad Albuni, S.H.,menegaskan kesiapan pihaknya sebagai lembaga bantuan hukum dalam mengawal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pasien TBC, baik di ranah litigasi maupun non-litigasi.

​”PDKP memiliki kompetensi dalam pemberian bantuan dan edukasi hukum. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pasien atau keluarga terdampak TBC yang terasingkan atau dirugikan hak-haknya. Kolaborasi ini juga akan memperkuat kapasitas Paralegal Komunitas TBC agar lihai dalam pendampingan kasus dan penanganan mediasi,” jelas Ahmad Albuni.

Kerja sama ini disepakati berlaku selama jangka waktu lima tahun ke depan.

​Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang bebas dari stigma dan diskriminasi, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat luas akan hak-hak kesetaraan bagi para penderita TBC di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami berharap kerjasama selama 5 tahun ini tidak ada lagi diskriminasi bagi para penderita TBC di Bangka Belitung,”Tutup Advokat LBH PDKP Babel Rosalinda Pratiwi Tarigan,S.H,M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *