LANGITBABEL.COM-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang menggelar penyuluhan hukum bagi puluhan Klien Pemasyarakatan yang tengah menjalani proses reintegrasi sosial, Kamis (24/9/2026)
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembinaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para klien yang baru menghirup udara bebas.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Pangkalpinang tersebut, hadir sebagai pemateri Advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Bangka Belitung, Apridahlia Montari, S.H., didampingi Asisten Advokat Desma.
Diawal penyuluhan ini asisten Advokat Desma menjelaskan keberadaan LBH PDKP yang konsisten menjalani amanah UU Bantuan Hukum degan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Selain berada di kota Pangkalpinang LBH PDKP juga berkantor di Palembang, Batam, Belitung, Bangka Barat, Lampung dan di wilayah Jabodetabek, tujuannya memberikan akses hukum bagi warga yang membutuhkan,” kata Desma.
Fokus utama pembahasan kali ini menyoroti pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat.
Apridahlia Montari memaparkan bahwa negara secara resmi telah menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, khususnya masyarakat miskin atau kurang mampu.
”Hak atas bantuan hukum telah dijamin secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum secara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Persyaratannya pun cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat serta dokumen kependudukan yang sah,” ujar Apridahlia.
Advokat yang akrab disapa Riri ini menambahkan, pemerintah saat ini telah mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
”Setiap warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum,tidak boleh ada diskriminasi, terutama bagi masyarakat rentan. Akses menuju keadilan kini makin terbuka lebar, dan kami di sini memastikan agar para Klien Pemasyarakatan memahami hak-hak dasar mereka sehingga tidak takut lagi menghadapi persoalan hukum di masa depan,” tegas Riri.
Melalui edukasi ini, pihak Bapas Kelas I Pangkalpinang berharap para Klien Pemasyarakatan tidak hanya lebih patuh hukum, tetapi juga mampu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang ada secara bijak selama menjalani masa pembimbingan di tengah masyarakat.











