LANGITBABEL.COM-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang kembali menggelar penyuluhan hukum berkala bagi para klien bapas atau warga binaan pemasyarakatan yang baru saja menghirup udara bebas.Kamis (3/9/2026)
Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman hukum berkelanjutan agar para klien tidak lagi terjerat tindak pidana.
Pada kegiatan kali ini, Bapas Pangkalpinang menghadirkan advokat Ahmad Albuni, S.H. dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) Bangka Belitung yang dikenal sebagai LBH Bangka Belitung sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Ahmad Albuni membedah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sekaligus mengulas pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam penerapan KUHP Nasional yang baru ini, terdapat alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial. Ini menjadi bentuk pergeseran paradigma pidana dari retributif ke pemulihan atau keadilan restoratif,” ujar Ahmad Albuni di hadapan para peserta, Kamis (3/9/2026).

Ahmad Albuni turut menegaskan bahwa LBH PDKP Bangka Belitung siap mendampingi masyarakat luas, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan layanan hukum secara gratis.
”Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya, syaratnya cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat sebagai bukti sah penerima manfaat,” lanjutnya.
Adapun kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi agenda rutin Bapas Pangkalpinang dalam menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan, sekaligus membekali para klien agar siap berintegrasi kembali di tengah masyarakat secara taat hukum.











