LANGITBABEL.COM—–Pemerintah Desa Petaling Banjar, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau lebih dikenal sebagai LBH PDKP Babel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang berlangsung di Kantor Desa Petaling Banjar pada Jumat (14/8/2026).
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan serta menghadirkan pendampingan hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, secara optimal bagi seluruh warga Desa Petaling Banjar.
Acara penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Petaling Banjar Abdul Mutollib serta Sekretaris Umum LBH PDKP Babel Ahmad Albuni, S.H.
Momentum penting ini turut disaksikan oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung Silvia Dwi Aprianti, S.H., M.H., Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Dr. Junaidi Abdillah, S.H., M.H., serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto, S.H., M.H.
Dalam sambutannya sebelum prosesi penandatanganan, Kepala Desa Petaling Banjar, Abdul Mutollib, menegaskan bahwa pembangunan fisik desa harus beriringan dengan penguatan tata kelola hukum dan perlindungan masyarakat.

”Kami berkomitmen membangun desa yang maju. Namun, kemajuan tersebut harus berjalan selaras dengan kepastian hukum, ketertiban, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat. Semoga kerja sama antara Pemerintah Desa Petaling Banjar dan LBH PDKP Babel ini dapat berjalan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata,” ujar Abdul Mutollib.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum Desa yang terintegrasi dengan LBH merupakan fondasi penting dalam memberikan kemudahan layanan hukum bagi warga lokal.
”Kerja sama ini adalah langkah konkret kami untuk memastikan bahwa layanan dan bantuan hukum dapat diakses secara mudah, cepat, dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat Desa Petaling Banjar,” imbuhnya.
Melalui kemitraan ini, Posbankum Desa Petaling Banjar dan LBH PDKP Babel berfokus pada beberapa pilar utama, meliputi konsultasi hukum gratis, penanganan perkara litigasi dan non-litigasi, hingga program edukasi hukum berbasis masyarakat dengan memberdayakan potensi paralegal desa.
Sementara itu, Sekretaris Umum LBH PDKP Babel, Ahmad Albuni, S.H., menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, keberadaan Posbakum di tingkat desa merupakan garda terdepan dalam merespons berbagai persoalan sosial-hukum di tengah masyarakat.

”Banyak dinamika dan persoalan hukum di desa yang sebenarnya dapat diselesaikan secara dini atau mendapatkan keadilan yang layak apabila masyarakat memahami hak-hak hukum mereka. LBH PDKP Babel siap hadir memberikan pendampingan hukum yang profesional bagi warga yang membutuhkan,” tegas Ahmad Albuni.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, akademisi, praktisi, dan lembaga bantuan hukum ini, Desa Petaling Banjar diharapkan dapat menjadi percontohan desa berdaulat hukum yang mampu memberikan perlindungan hak-hak sipil bagi warganya secara inklusif.











