LBH PDKP Kaltim Daftarkan PK di PN Tenggarong, Wujudkan Kepastian Hukum Berkeadilan

Advokat LBH PDKP Kalimantan Timur Devis Priono,S.H Saat Berada di Pengadilan Negeri Tenggarong.

LANGITBABEL.COM—–Komitmen memberikan pelayanan hukum yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kepastian hukum kembali dibuktikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) Kalimantan Timur.

Advokat LBH PDKP Kaltim secara resmi mendaftarkan memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (30/7/2026).

​Langkah taktis dan gerak cepat ini menjadi bagian dari rangkaian pengajuan PK yang serentak dilakukan oleh para advokat LBH PDKP di berbagai daerah.

Upaya ini ditempuh semata-mata untuk memastikan para pencari keadilan mendapatkan hak-hak hukumnya tanpa penundaan yang berlarut-larut.

​Advokat LBH PDKP Kaltim, Devis Priono, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum melalui jalur Peninjauan Kembali ini merupakan instrumen krusial demi menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi klien mereka.

Menurutnya, paradigma baru dalam peninjauan kembali kini tidak lagi kaku pada syarat ditemukannya novum atau bukti baru semata.

​”Peninjauan Kembali saat ini tidak mesti terpaku pada adanya bukti baru atau novum saja, melainkan juga dapat bersandar pada adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara, serta dinamika keadaan baru menyusul berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru,” ujar Devis Priono memberikan penegasan.

Dampingi Empat WBP, Sidang Segera Digelar

​Dalam pendaftaran kali ini, LBH PDKP Kaltim mendampingi empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memohon keadilan melalui upaya hukum PK.

Berkas permohonan telah diterima dan dijadwalkan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

​Berikut adalah rincian empat pemohon PK yang didampingi oleh LBH PDKP Kaltim:

​EK — Divonis pada 28 November 2023 dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Yang bersangkutan ditangkap pada 4 Juni 2023 di Desa Liang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti seberat 3,94 gram.

​AB — Divonis pada 16 November 2023 dengan pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ditangkap pada 30 Juni 2023 di Desa Loa Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti berupa 322 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 184,70 gram.

​DF — Divonis pada 1 Februari 2024 dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ditangkap pada 27 September 2023 di Padelo dekat, Kota Samarinda, dengan barang bukti 8 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 3,00 gram.

​MK — Divonis pada 28 November 2023 dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. Ditangkap pada 8 Juni 2023 di Desa Liang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,98 gram.

​Melalui akselerasi penanganan perkara ini, LBH PDKP Kaltim berharap proses peradilan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan substansial bagi para pemohon beserta keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *