Berbekal Asas Lex Favor Reo,Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa

LANGITBABEL.COM—-Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis siang, 23 Juli 2026, menjadi saksi atas putusan krusial dalam yurisprudensi hukum pidana Indonesia.

Majelis Hakim secara resmi menjatuhkan Putusan Sela yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Dokter Tifa beserta tim penasihat hukumnya, sekaligus menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum (nietig van rechtswege).

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU kabur, tidak cermat, dan tidak jelas (Obscuur Libel). Konstruksi hukum penuntut umum dianggap mengandung kelemahan fatal karena mencampurkan pasal-pasal dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) dan KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) secara tidak sistematis di masa transisi hukum pidana tahun 2026 ini.

​Majelis Hakim menegaskan pentingnya penerapan Asas Lex Favor Reo—asas hukum yang menghendaki pemberlakuan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) KUHP Lama yang dipertegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, hakim dan penuntut umum wajib menerapkan norma hukum yang paling meringankan pelaku jika terjadi perubahan perundang-undangan. Pencampuran dalil tanpa pemisahan yang jelas dinilai merugikan hak asasi terdakwa dalam melakukan pembelaan.

​Meski demikian, putusan sela ini tidak menghentikan perkara sepenuhnya. Majelis Hakim memberikan koreksi fundamental kepada JPU untuk mengkaji kembali, memperbaiki, dan menyusun ulang konstruksi dakwaan secara cermat, teliti, serta tegak lurus pada asas Lex Favor Reo sebelum diajukan kembali ke persidangan.

​Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan hukum transisional di Indonesia, khususnya dalam menjamin perlindungan hak-hak hukum warga negara di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

 

 

*tulisan disadur dari sumber istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *