LANGITBABEL.COM—-Kepercayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terhadap advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (LBH PDKP) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya WBP yang memberikan kuasa kepada LBH PDKP Provinsi Kepri untuk mendampingi mereka dalam menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
Advokat LBH PDKP Kepri, Rosalinda Pratiwi Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan tujuh permohonan Peninjauan Kembali terkait perkara narkotika ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,baru-baru ini.
Rosalinda menegaskan bahwa permohonan PK ini diajukan atas dasar adanya kekhilafan hakim serta ketimpangan atau disparitas hukuman yang cukup mencolok pada perkara-perkara yang serupa.
“Upaya hukum Peninjauan Kembali tidak selalu harus berpatokan pada ditemukannya bukti baru (novum). Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peninjauan Kembali juga dapat diajukan apabila terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan, termasuk adanya disparitas putusan pidana yang mencolok untuk kasus serupa,” ujar Rosalinda.
Ditambahkan Rosalinda,usai permohonan PK tersebut resmi terdaftar melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam, pihaknya kini tinggal menunggu pendaftaran berkas diproses dan agenda panggilan persidangan dari PN Batam.
Berikut adalah ringkasan data 7 (tujuh) terpidana perkara narkotika yang didampingi oleh LBH PDKP Provinsi Kepri dalam pendaftaran PK di PN Batam:
Terpidana MU
Tanggal Ditangkap: 18 Maret 2018 (di pinggir jalan depan PT. Snepac, Batu Ampar, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 1.160 gram.
Vonis PN: Rabu, 19 September 2018 — Pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun penjara.
Terpidana MZ
Tanggal Ditangkap: Kamis, 4 April 2019 (di Bandara Hang Nadim, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat bruto 581 gram dan 555 gram.
Vonis PN: Selasa, 15 Oktober 2019 — Pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.
Terpidana MA
Tanggal Ditangkap: Rabu, 3 Juni 2020 (di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 484 gram.
Vonis PN: Pidana penjara 12 tahun.
Terpidana AA
Tanggal Ditangkap: Selasa, 25 September 2018 (di Pintu X-Ray Bandara Hang Nadim, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 512,36 gram dan 482 gram.
Vonis PN: Kamis, 28 Februari 2019 — Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Terpidana IF
Tanggal Ditangkap: 10 Oktober 2018 (di Pintu X-Ray SCP Lantai I Bandara Hang Nadim, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 1.008 gram.
Vonis PN: Selasa, 26 Februari 2019 — Pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Terpidana RI
Tanggal Ditangkap: Rabu, 3 Juni 2020 (di Tunas Regency, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 484 gram.
Vonis PN: Selasa, 12 Januari 2021 — Pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Terpidana MR
Tanggal Ditangkap: Senin, 1 Juni 2020 (di Pelabuhan Pantai Stres, Batam).
Barang Bukti: Sabu seberat 110,32 gram.
Vonis PN: Senin, 19 Oktober 2020 — Pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Dengan didaftarkannya PK ini, LBH PDKP Provinsi Kepri berharap majelis hakim Mahkamah Agung nantinya dapat meninjau kembali putusan-putusan tersebut demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam pemberian pidana.











