Berita  

MA Kabulkan PK, Vonis Eva Sulaiha Berkurang dari 8 Tahun Menjadi 5 Tahun Penjara

Sekretaris Umum LBH PDKP Bangka Belitung Ahmad Albuni,S.H

LANGITBABEL.COM—–Kabar gembira menyelimuti Eva Sulaiha, seorang warga binaan yang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Pangkalpinang.

Setelah menanti dalam ketidakpastian di balik jeruji besi, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan akhirnya membuahkan hasil.

​Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Eva melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung atau dikenal LBH PDKP Babel

Berkat putusan tersebut, masa hukuman Eva yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara kini terpangkas menjadi 5 tahun.

​Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Eva Sulaiha dijatuhi vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya Eva Sulaiha diamankan oleh pihak kepolisian pada 10 Juni 2024 di Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka, atas ditemukannya barang bukti berupa satu strip plastik bening berisi sabu seberat 8,22 gram.

​Sekretaris Umum LBH PDKP Babel, Ahmad Albuni, S.H., menyatakan bahwa putusan MA ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang matang.

​”Setelah perkara ini diadili oleh majelis hakim MA, maka klien kami hanya perlu menjalani hukuman selama 5 tahun. Tentunya, majelis hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang mendalam dalam melihat perkara ini,” ujar Ahmad Albuni saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Harapan Baru Eva Sulaiha

​Menanggapi putusan yang meringankan hukumannya tersebut, Eva Sulaiha menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia merasa keadilan yang selama ini diperjuangkannya akhirnya terjawab melalui kerja keras tim hukum yang mendampinginya.

​”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim advokat LBH PDKP Babel. Saya sangat terbantu dengan dedikasi dan profesionalisme mereka dalam mendampingi saya selama proses hukum ini berlangsung. Terima kasih telah berjuang bersama saya untuk mencari keadilan sampai di tingkat Peninjauan Kembali,” ucap Eva dengan penuh haru dari balik Lapas Perempuan Pangkalpinang.

​Dengan adanya putusan PK ini, Eva kini memiliki harapan baru untuk dapat segera kembali ke tengah keluarga setelah menyelesaikan sisa masa pidananya yang telah dikurangi secara signifikan oleh Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *