Berharap Keringanan Hukuman,Terpidana Narkotika Ini Jalani Sidang di PN Palembang

Advokat LBH PDKP Palembang,Ferdi Irwantino,S.H

LANGITBABEL.COM– SY terpidana kasus narkotika jenis sabu kembali menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri KelasnI A Khusus Palembang, Selasa (23/6/2026)

Kali ini, ia berjuang bersama advokat Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Palembang (LBH Palembang) agar mendapatkan keringanan hukuman dari vonis awal 14 tahun penjara yang diterimanya.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas memori PK yang diajukan oleh tim penasihat hukum pemohon dari LBH PDKP Palembang.

​Dalam persidangan yang sempat molor beberapa jam ini,pemohon mengungkapkan alasan utama pengajuan PK.

“Kami menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara serta menyoroti adanya disparitas (ketimpangan) hukuman dibandingkan dengan kasus serupa lainnya,” kata Pensehat Hukum pemohon Ferdi Irwantino,S.H

​Namun, dalam tanggapannya, pihak Jaksa Penuntut Umum secara tegas menolak seluruh poin yang tertuang dalam memori permohonan PK tersebut.

Menanggapi penolakan JPU ini, Penasehat Hukum pemohon tetap optimistis. Mereka berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung nantinya dapat memberikan putusan yang lebih bijak.

​”Kami harap Majelis Hakim MA dapat memutuskan perkara ini dengan berlandaskan keadilan,” ungkap Ferdi Irwantino.

Pantauan dari lapangan, SY yang hadir secara virtual ini sempat menyampaikan permohonan maafnya dan menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikannya kesempatan untuk dirinya berubah lebih baik.

​”Saya menyesal, mohon berikan kesempatan saya untuk menjadi lebih baik,” ucapnya singkat.

​Sebagai informasi, SY sebelumnya divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 26 Mei 2025.

Dirinya terseret kasus hukum setelah pihak berwajib mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 2.994,84 gram (hampir 3 kilogram) yang disembunyikan di dalam tiga kemasan plastik teh asal Tiongkok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *